Jalan Jenderal Sudirman No.99, Sanggau - 78516

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Sanggau Proses Pembayaran THR Tahun 2021

 

Sanggau, 3 Mei 2021. Dalam rangka mendukung stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini tengah lesu akibat pandemi Covid-19, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dasar hukum pemberian THR tersebut adalah PP Nomor 63 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut pada petunjuk teknis pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu menjelang 5-10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai arahan Menteri Keuangan, Kepala KPPN Sanggau Bulus Lumban Gaol dengan surat tanggal 28 April 2021 telah memberitahukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja mitra KPPN Sanggau untuk mempercepat pengajuan SPM THR kepada KPPN Sanggau dan memerintahkan para pegawai KPPN Sanggau untuk masuk kerja pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021 khusus melayani penerimaan SPM THR satuan kerja. Seluruh proses penerimaan SPM satuan kerja ke KPPN Sanggau dilakukan secara online melalui aplikasi eSPM sehingga tidak perlu tatap muka dan datang ke KPPN Sanggau.

Pembayaran THR melalui KPPN Sanggau kepada seluruh pegawai negeri sipil dan anggota Polri pada 58 satuan kerja vertikal K/L lingkup pembayaran KPPN Sanggau yang meliputi Kabupaten Sanggau, Landak, dan Sekadau dilaksanakan mulai tanggal 30 April 2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp10.750.208,732 (data per tanggal 3 Mei 2021). Pembayaran THR dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau
Jalan Jenderal Sudirman No.99 Sanggau - 78516
Tel: (0564) 23300

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

ADUIN167  
 

Search