Sebagai wujud pelaksanaan program Kemenkeu SATU, KPP Pratama Sanggau bekerja sama dengan KPPN Sanggau dalam rangka pelaksanaan kegiatan Coretax pada KPPN Sanggau. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
KPPN Sanggau turut serta dalam mensukseskan kegiatan Coretax yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Sanggau dengan cara meminjamkan ruang aula KPPN, tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut selama dua periode. Periode pertama berlangsung pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Kamis, 29 Agustus 2024. Adapun periode kedua berlangsung pada hari Selasa, 3 September 2024 s.d. Kamis, 5 September 2024. Selain penyediaan ruang pelaksanaan kegiatan, KPPN Sanggau juga turut serta memberikan dukungan dalam berbagai bentuk guna mensukseskan acara tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait Coretax dapat diakses di: https://pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax




