Telah dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun 2023 dilakukan sebagai dasar pencatatan yang masih terdapat pada RKUD Pemerintah Daerah. Sisa dana DAK Fisik tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh Pemda terkait sesuai ketentuan PMK Nomor 25 Tahun 2024. KPPN Sanggau Bersama Kepala BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Sanggau telah melakukan penandatanganan BAR dimaksud pada tanggal 8 November 2024.
#KPPN Sanggau Maju untuk Indonesia Emas.
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#DJPbHAnDAL
#DJPbKalbarPRIMA
#KPPNSanggau
#KPPNSanggaugoestowbbm
#DJPbBerintegritas
-------------------
© KPPN Sanggau 2024
🌎 http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/sanggau/id/
📱 Media Sosial :
Instagram @kppn.sanggau
Twitter @kppnsanggau
Fb & Youtube : KPPN Sanggau




