Strategi Optimalisasi Capaian Output Tahun 2025
Firman Adi Prabowo
PTPN Penyelia KPPN Semarang I
Dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Capaian Output memegang peranan penting dalam penilaian IKPA karena mempunyai bobot tertinggi yaitu 25% dari seluruh indikator pada IKPA. Mengapa demikian? Karena dalam penerapan penganggaran berbasis kinerja, yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, maka dibutuhkan data dan informasi yang terukur untuk melihat perkembangan output belanja yang dikelola oleh Satuan Kerja K/L sehingga dapat diketahui sejauh mana program dan kegiatan pemerintah telah mencapai sasaran sebagaimana yang telah direncanakan. Hal ini menjadi penting sebagai langkah antisipasi agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang.
Pelaksanaan IKPA pada tahun 2025 masih berpedoman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Dimana secara garis besar ada beberapa Tahapan yang harus Satuan kerja pahami sebelum memulai untuk pelaporan data Capaian Outputnya:
1. Pelaksanaan Assesment Rincian Output (RO)
Mulai 2024, Kementerian Keuangan memastikan kualitas data capaian RO dalam suatu proses yang disebut dengan Assessment RO. Assessment RO dilakukan sejak awal tahun anggaran sebagai prasyarat pelaporan capaian RO tahun anggaran berjalan.
Pengisian informasi pra-pelaporan akan dilakukan oleh operator pada level Unit Eselon I K/L untuk kemudian divalidasi oleh operator di level Kementerian/Lembaga. Mitra K/L pada Direktorat Anggaran Bidang Direktorat Jenderal Anggaran melakukan persetujuan atas isian dimaksud. Referensi ketika melakukan Assessment RO meliputi:
a. Jenis RO
Statis: RO dengan RVRO paling besar sama dengan targetnya (TVRO).
Dinamis: RO dengan RVRO dapat melebihi targetnya (TVRO).
b. Cara Pelaporan
Tahapan: Progress capaian RO dihitung berdasarkan bobot atas tahapan kegiatan yang selesai dilaksanakan.
Otomatis: Progress capaian RO dihitung secara otomatis berdasarkan target capaian progress capaian RO (TPCRO) bulanan yag diinput pada saat melakukan koreksi.
Periodik: Progress capaian RO sejalan dengan realisasi anggaran, penerima manfaat atau target RO Ini adalah pihak yang sama yang dilakukan secara berulang pada periode tertentu.
c. Polarisasi Capaian
Maximize: Dibandingkan dengan target (TVRO), RO yang semakin tinggi realisasi output (RVRO) mengindikasikan semakin baik kinerjanya.
Minimize: Dibandingkan dengan target (TVRO), RO yang semakin rendah realisasi output (RVRO) mengindikasikan semakin baik kinerjanya.
d. Polarisasi Waktu
Stabilized: RO yang semakin akurat output dieksekusi sesuai dengan target (TVRO), mengindikasikan semakin baik kinerjanya.
Time Efficient: RO yang semakin cepat output dieksekusi sesuai dengan target (TVRO), mengindikasikan semakin baik kinerjanya.
Unit Eselon I harus melakukan Assessment RO terlebih dahulu sebelum Satuan Kerja dibawahnya mengisi target/proyeksi capaian output. Dengan adanya asesmen RO, setiap Satuan Kerja perlu memahami apakah output mereka termasuk kategori statis atau dinamis, bagaimana cara pelaporannya (tahapan, otomatis, atau periodik), serta bagaimana polarisasi capaian dan waktu harus diperhitungkan.
2. Perekaman Target Kinerja Satuan Kerja
Perekaman proyeksi target kinerja Satuan Kerja dilakukan oleh Satuan Kerja pada aplikasi SAKTI. Setelah Assesment RO sudah di-approve oleh DJA maka Satuan Kerja dapat merekam target capaian output secara bulanan dalam satu tahun anggaran setelah periode perekaman target kinerja Satuan Kerja dibuka. Satuan Kerja juga dapat melakukan pemutakhiran target kinerja Satuan Kerja secara triwulanan bersamaan dengan batas waktu penyampaian revisi halaman III DIPA.
Sistem SAKTI akan melakukan validasi kesesuaian isian target dengan kriteria:
- TPCRO komulatif ( Januari s.d. Desember ) = 100
- TRVRO komulatif (Januari s.d. Desember) = Target RO dalam DIPA
- Seluruh RO sudah diinput dengan lengkap dan sesuai.
Dalam hal terdapat revisi DIPA yang menyebabkan perubahan jumlah RO dan/atau terdapat RO yang mengalami perubahan jumlah target, Satuan Kerja dapat melakukan penyesuaian target output hanya untuk output yang mengalami perubahan setelah DIPA Revisi terbit.
3. Perekaman Realisasi Kinerja Satuan Kerja
Pelaporan data target/proyeksi capaian output periode Triwulan I dan Triwulan II tahun 2025 secara terpusat dimulai dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025 .Adapun data target/proyeksi dapat dimutakhirkan pada Triwulan III dan TriwulanIV (periode pemutakhiran reguler) dengan batas waktu sampai dengan hari kerja ke-10 (sepuluh) awal triwulan kerja. Satuan Kerja menginput data realisasi pada Aplikasi SAKTI untuk pelaporan Data Capaian Output, namun kini dengan validasi yang lebih ketat. Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan kini bisa terdeteksi oleh sistem antara lain:
- Capaian output dilaporkan nol meskipun anggaran sudah terealisasi.
- Capaian output lebih rendah dari realisasi anggaran.
- RO baru tidak memiliki asesmen yang valid.
Proses Validasi Data dilakukan dengan menilai kualitas data realisasi capaian output berdasarkan 8 (delapan) variabel kualitas data yang diterapkan pada aplikasi OMSPAN
Jika Satuan Kerja tidak melewati tahap validasi ini, maka data yang dikirimkan akan ditolak oleh sistem. Sehingga, proses pelaporan kini harus lebih teliti dan akurat.
Dalam mencapai Nilai Capaian output yang maksimal sekaligus transparan dan akuntabel, Satuan kerja perlu menerapan hal-hal berikut:
- Menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola
- Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran.
- Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir).
- Meningkatkan koordinasi antar PPK, dan PPK dengan pengelola kegiatan, dalam melakukan pengawasan, perhitungan, dan pelaporan data capaian output.
- Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.