Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Semarang 1 (KPPN Semarang 1) merupakan salah satu KPPN Percontohan yang terbentuk dalam rangka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KPPN Tipe A1 Semarang 1 dalam kedudukannya sebagai KPPN Percontohan ikut dalam periode ke – 4 yang di launching Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-02/PB/2009 pada tanggal 06 Januari 2009 tentang Penetapan KPPN Percontohan Tahap IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam kegiatan kerjanya, KPPN merupakan ujung tombak pelayanan publik bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tugas memberikan layanan pencairan dana atas beban APBN bagi satuan kerja (Satker) yang mempunyai Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai pagu dana atas kegiatan yang dijalankan pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas KPPN Tipe A1 adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.