Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PENERBITAN SP2D ATAS SPM LS DAN NON LS

PERSYARATAN

  1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

PROSEDUR

  1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
  • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
  • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM
  • Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukungseluruhnya dan/atau belum disetor.
  • Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  1. Proses Penerbitan SP2D
  • Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
  • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur
  • Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI

JANGKA WAKTU PELAYANAN

1 jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kasi Bank, dengan prasyarat:

  • ADK SPM masuk ke SPAN pukul00 s.d. 12.00 waktu setempat
  • Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi
  • Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN
  • Tidak dalam keadaan force majeure.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional)

08.00 s.d. 15.00

 

BIAYA/TARIF

Rp0,-

PRODUK PELAYANAN

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

PENERBITAN SP2B BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
PENERBITAN SPHL DAN SP3HL
PENGESAHAN DOKUMEN SP3HL BJS DAN PENERBITAN PERSETUJUAN MPHL-BJS
LAYANAN KONSULTASI STAKEHOLDER
PENDAFTARAN DATA SUPPLIER DAN DATA KONTRAK
PERUBAHAN DATA SUPPLIER DAN DATA KONTRAK
PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)
PERSETUJUAN/PENOLAKAN PERMINTAAN UP DAN/ATAU TUP PADA KPPN
PENERBITAN SURAT HASIL REKONSILIASI (SHR)
PENYELESAIAN RETUR SP2D
PENERBITAN NOTA KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA
PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING
PENERBITAN SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)
KOMPENSASI LAYANAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada satuan kerja mitra KPPN Tipe A1 Semarang I sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini diberitahukan bahwa apabila penerima layanan menerima layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku maka akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan maaf dari petugas;
2. Pemberian prioritas waktu dan layanan;
3. Penyelesaian layanan pada kesempatan pertama setelah aplikasi berjalan dengan lancar.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search