Semarang - KPPN Semarang I mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Kode Etik dan Pengendalian Gratifikasi 2021 (6/09) bertempat di Aula KPPN Semarang I. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai, bagi pegawai yang sedang melaksanakan work from home (WFH) tetap dapat mengikuti melalui Zoom video conference. Acara ini berlangsung mulai pukul 15.30 – 17.00 dengan mengikuti protokol kesehatan.
Bapak Farhan Fatnanto sebagai narasumber pada GKM kali ini memaparkan materi kode etik dan pengendalian gratifikasi berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.1/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pemaparan materi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi I terkait Instrumen Kode Etik dan Kode Perilaku PNS, yakni: proses implementasi, butir kode etik dan kode perilaku, pelaksanaan dan pemantauan, penegakan dan evaluasi. Pada sesi II, narasumber menyampaikan pemahaman gratifikasi, perbedaan penyuapan, gratifikasi dan pemerasan, sikap terhadap gratifikasi, karakterisitik gratifikasi, pelaporan gratifikasi, batas waktu pelaporan, dan upaya pengendalian gratifikasi
Di akhir sesi, narasumber menyampaikan harapkan agar seluruh pegawai KPPN Semarang I selalu mengimplementasikan dan menerapkan nilai-nilai kode etik dan menjauhi gratifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai insan perbendaharaan.