Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Previous Next

Cegah Gratifikasi, KPPN Semarang I Mengadakan GKM Kode Etik & Pengendalian Gratifikasi

Semarang - KPPN Semarang I mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Kode Etik dan Pengendalian Gratifikasi 2021 (6/09) bertempat di Aula KPPN Semarang I. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai, bagi pegawai yang sedang melaksanakan work from home (WFH) tetap dapat mengikuti melalui Zoom video conference. Acara ini berlangsung mulai pukul 15.30 – 17.00 dengan mengikuti protokol kesehatan.

 

Bapak Farhan Fatnanto sebagai narasumber pada GKM kali ini memaparkan materi kode etik dan pengendalian gratifikasi berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.1/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pemaparan materi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi I terkait Instrumen Kode Etik dan Kode Perilaku PNS, yakni: proses implementasi, butir kode etik dan kode perilaku, pelaksanaan dan pemantauan, penegakan dan evaluasi. Pada sesi II, narasumber menyampaikan pemahaman gratifikasi, perbedaan penyuapan, gratifikasi dan pemerasan, sikap terhadap gratifikasi, karakterisitik gratifikasi, pelaporan gratifikasi, batas waktu pelaporan, dan upaya pengendalian gratifikasi

 

Di akhir sesi, narasumber menyampaikan harapkan agar seluruh pegawai  KPPN Semarang I selalu mengimplementasikan dan menerapkan nilai-nilai kode etik dan menjauhi gratifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai insan perbendaharaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search