Berdasarkan pada SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-84/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank/Pos Persepsi Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan dan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1481/PB.3/2021 tanggal 12 September 2021 hal Pengaturan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Triwulan III 2021 oleh KPPN selama Pandemi Covid-19, KPPN Semarang I melaksanakan Monev Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Triwulan III 2021 Dan Koordinasi Pengelolan Penerimaan Pajak Pusat Yang Dibayarkan Dengan Beban APBD Semester II 2021 pada hari Jumat, tanggal 24 Septembr 2021 pukul 13.15 s.d. 15.15 WIB.
Kegiatan ini bertempat di BPKAD Pemprov Jateng dan Bank Jateng Kasda Pemprov Jateng Jl. Sriwijaya Semarang. Agenda yang dilaksanakan adalah uji petik dalam rangka monev kepatuhan bank persepsi dan work flow pengelolaan penerimaan pajak pusat.
Uji Petik dalam rangka monev kepatuhan Bank Persepsi terhadap Perjanjian Jasa Layanan perbankan sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik dalam rangka TSA Penerimaan terkait ketentuan, antara lain jam buka/tutup loket, layanan setoran dan tingkat efektivitas penggunaan kanal layanan elektronik dan selanjutnya ditetapkan dalam format Berita Acara Pelaksanan Uji Petik Monev berkenan antara kedua belah pihak. Work flow pengelolaan penerimaan Pajak Pusat (PPh dan PPN) pada Bank Jateng Cabang Utama Semarang berbasis sistem pada aplikasi yang dapat memastikan bahwa proses cetak nota penerimaan pajaknya serta sekaligus NTPN nya dapat diselesaikan dalam satu hari dengan akurat.
Berdasarkan hasil monitoring, Bank Jateng Cabang Utama Semarang dalam melaksanakan layanan penerimaan negara tetap sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi