Semarang, Bertempat di ruang rapat KPPN Semarang II (31/08), telah dilaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) kepada Pejabat dan Pegawai KPPN Semarang II mengenai Internalisasi terkait netralitas PNS Ditjen Perbendahaaran menjelang pemilihan umum tahun 2019 untuk menindaklanjuti surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-6540/PB/2018 tanggal 23 Agustus 2018.
Pada kesempatan tersebut disampaikan materi tentang Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara oleh Kepala Seksi MSKI Bapak Mrajak mengenai asas netralitas, nondiskriminatif serta perasatuan dan kesatuan, Pegawai Negeri Sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta tetap menajaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggalk Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain Materi tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 disampaikan juga materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama pasal 4 angka 12 dan angka 13 dimana PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presdien/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas larangan terhadap penggunaan Media sosial dengan menggunggah, menanggapi (seperti like, Komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/video/berita yang menunjukkan kecenderungan keberpihakan.
Pada akhir acara dilaksanakan penandantanganan Pernyataan Komitmen Netralitas dengan seluruh pegawai dan pejabat KPPN Semarang II dalam upaya mencegah potensi gangguan ketertiban dan menjaga netralitas Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan.