Bertempat di Ruang Aula Lantai II KPPN Semarang II ,pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 telah dilaksanakan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi ISO SMAP 37001:2016, Pencatatan Informasi TKDN dalam rangka Implementasi P3DN pada Aplikasi SAKTI dan Sosialisasi DIGIPAY Satu .Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Operator Komitmen Aplikasi SAKTI satuan kerja mitra KPPN Semarang II.
Dalam sambutannya untuk pembukaan acara, Plt. Kepala KPPN Semarang II, Bapak Muhammad Lutfi menyampaikan sebagai kelanjutan dari penerapan pembangunan ZI pasca perolehan predikat WBBM, KPPN Semarang II telah mengimplementasikan ISO SMAP 37001:2016 sejak tanggal 15 Maret 2022. Kepala KPPN Semarang II mendorong dan mengajak satuan kerja KPPN Semarang II untuk mendukung terwujudnya implementasi ISO SMAP 37001:2016 secara konsisten dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penyuapan maupun gratifikasi kepada pejabat/pegawai KPPN Semarang II atas layanan yang diberikan kepada satuan kerja.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Semarang II, Bapak Andang Prihasnowo antara lain :
- Latar Belakang Penerapan ISO SMAP pada Instansi DJPb
- Tahapan Implementasi ISO SMAP, yaitu : Penyusunan dan Penetapan Pedoman, Internalisasi Pedoman Internal, dan Pelaksanaan Pedoman Internal
Disamping itu disampaikan Substansi Penerapan ISO SMAP yang terdiri dari 10 (sepuluh) klausul utama yang harus dipenuhi oleh Instansi DJPb dalam implementasinya.
KPPN Semarang II memiliki kebijakan anti penyuapan antara lain :
- Sikap tegas tidak membolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas.
- Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut balasan
- Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi peraturan, prosedur, dan mempertahankan etika, tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan
- Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001 2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
- Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidak patuhan serta penyimpangan dan kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berdasarkan hasil identifikasi terdapat area rawan gratifikasi atas layanan KPPN Semarang II antara lain :
- Terjadi konflik kepentingan dalam pemrosesan SPM menjadi SP2D.
- Terjadi penyuapan kepada petugas pada saat penyampaian LPJ.
- Terdapat pemberian gratifikasi atas pelayanan CSO KPPN Semarang II
- Menerima bingkisan atau hadiah atas layanan KPPN Semarang I
- Terdapat pemberian gratifikasi dari rekanan pada saat pelaksanaan pengadaan barang jasa (PBJ).
Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaporan gratifikasi ke KPK diatur sebagai berikut :
Pegawai dan Penyelenggara Negara yang menolak atau menerima Gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada
- UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi;
- KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi
Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) atau secara tertulis atau elektronik menggunakan formulir yang ditetapkan oleh KPK. Selanjutnya penanganan laporan Gratifikasi oleh KPK diatur sesuai tahapan:
- Veriifikasi laporan gratifikasi;
- Analisis laporan gratifikasi; dan
- Penetapan status kepemilikan Gratifikasi
Pelapor Gratifikasi wajib melengkapi laporan gratifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima pelapor untuk dilanjutkan ke tahap analisis laporan Gratifikasi. Selanjutnya apabila hasil analisis laporan gratifikasi dapat ditindaklanjuti ditetapkan dalam keputusan penetapan status kepemilikan Gratifikasi.
Dalam hal Status Gratifikasi menjadi milik penerima, objek gratifikasi yang berada dalam penguasaan pelapor terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan, Sedangkan apabila Gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi yang masih dalam penguasaannya kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan