Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penandatangan BAR Pajak Pusat atas Pemda Semester I 2023

Penandatangan BAR Pajak Pusat atas Pemda Semester I 2023 : Komitmen Bersama Tingkatkan Penerimaan Negara

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 telah menjadi tonggak penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah. Pengelolaan Dana Bagi Hasil menjadi salah satu kebijakan yang dijalankan untuk mencapai tujuan ini, dengan fokus pada penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PPh dan PBB).

Kunci dari pelaksanaan kebijakan ini adalah Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang disusun bersama oleh pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui proses verifikasi bersama, BAR memastikan kecocokan antara jumlah pajak yang telah disetor, jumlah pajak yang dipungut/dipotong, dan jumlah pajak yang tercatat di Rekening Kas Negara sebagai kewajiban pemerintah daerah.

Sebagai bukti komitmen dan keseriusan dalam optimalisasi penerimaan negara, pada tanggal 26-27 Juli dan 1 Agustus 2023, dilakukan rekonsiliasi penyetoran pajak-pajak pusat atas beban APBD periode semester I tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Semarang, dan Pemerintah Kota Salatiga, bersama KPPN Semarang II, KPP Pratama Batang, dan KPP Pratama Salatiga.

Hasil rekonsiliasi yang menggembirakan menunjukkan bahwa ketiga pemerintah daerah tersebut telah menyetor pajak sesuai dengan ketentuan, tanpa ada selisih. Ini menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam menyetor pajak pusat untuk mendukung penerimaan daerah, karena setiap pajak yang dipungut/disetor akan berdampak langsung pada dana bagi hasil yang diterima oleh masing-masing daerah.

Salah satu hal yang disampaikan Kepala KPP Pratama Batang adalah menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menyetor pajak pusat. Pernyataannya menggambarkan betapa pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara, karena dana bagi hasil pajak tersebut akan menjadi sumber pendanaan penting untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPN Semarang II, Isus Setiyaningsih, memberikan dorongan besar bagi perekonomian dan pemulihan ekonomi di wilayah kerjanya. Transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara adalah inti dari komitmen KPPN Semarang II dalam mengawal APBN, dan sinergi yang terjalin dengan baik antara pemerintah daerah, KPPN, dan KPP telah memberikan kontribusi yang berarti dalam pencapaian target penerimaan negara.

Melalui implementasi PMK Nomor 233/PMK.07/2020, semangat untuk lebih aktif dan berperan dalam peningkatan penerimaan negara harus terus ditanamkan pada pemerintah daerah. Sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara pihak-pihak terkait harus dipertahankan dan ditingkatkan agar tujuan bersama mencapai penerimaan negara yang optimal dapat tercapai.

Sejalan dengan itu, langkah akselerasi perlu diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi Dana Alokasi Khusus Fiskal (DAK Fiskal) tahun 2023. DAK Fisik menjadi kunci dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah, dan keberhasilan dalam merealisasikan dana ini akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tinggi dari KPPN Semarang II dan KPP Setempat serta dukungan dan partisipasi pemerintah daerah dalam membayar pajak dengan patuh juga menjadi kunci dalam mencapai tujuan bersama untuk kemajuan daerah dan bangsa secara keseluruhan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search