KPPN Semarang II pada tanggal 20 September 2023, mengadakan kegiatan sosialisasi ISO SMAP 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang dihadiri oleh, Pejabat PPK KPPN Semarang II, Bapak Alief, Ketua FKAP Bapak Andang Prihasnowo serta Pimpinan Penyedia Barang dan Jasa, mitra kerja KPPN Semarang II dari 8 (delapan) perusahaan,

Acara sosialisasi ISO SMAP dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Semarang II lantai II.
Kepala KPPN Semarang II yang diwakili Bapak Alief, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPN Semarang II dan para penyedia barang atau jasa telah bermitra untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor baik penyediaan barang konsumsi, pemeliharaan mesin atau pemerliharaan kendaraan. Selain itu Bapak Alief menyampaikan tentang pentingnya integritas dan komitmen tidak melakukan penyuapan atau pemberian gratifikasi. Pada saat ini KPPN Semarang II sedang menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mengharapkan dukungan dari para mitra selaku penyedia barang dan jasa.
Fasilitator acara, Andang Prihasnowo selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) KPPN Semarang menyampaikan beberapa ketentuan dalam klausul ISO termasuk definisi penyuapan, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan atau diberikan, tatacara pelaporan pengaduan atas tindakan penyuapan atau pengaduan. Fasilititas penyampaian pengaduan melalui akses.
- a) Nomor Hand Phone 0878-4671-6243
- b) nomor telepon : (024) 8413762 Ext.111
- c) e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan
- d) Melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id atau www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id ,
Adapun manfaat implementasi ISO (a) Mencegah, mendeteksi, mengatasi risiko penyuapan (b) Peningkatan sistem manajemen, pengakuan internasional (c) mencegah konflik kepentingan di internal organisasi (d) efisiensi biaya ( e ) menciptakan kesadaran/budaya anti penyuapan
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi upaya penyuapan atau gratifikasi dari para penyedia barang/jasa kepada para pegawai KPPN Semarang I, baik yang menguntungkan para penyedia barang/jasa ataupun menguntungkan pegawai KPPN Semarang II


