Jalan Maluku, Serui - 98211

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Serui lakukan penandatangan BAR hasil rekonsiliasi pajak pusat semester II 2019

 

Pada hari Jumat, 6 Maret 2020 KPPN Serui bersama BKPD Kepulauan Yapen dan KPP Pratama Biak tandatangani rekonsiliasi pajak.

Bertempat di Ruang Rapat BKPD Kepulauan Yapen, telah dilakukan penandatangan hasil rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2019 yang telah dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen. Pihak KPPN Serui dihadiri langsung oleh Kepala KPPN Serui, Ibu Gerarda Juliana Weyai, KPP Pratama Biak diwakili oleh Kepala Subbagian Umum KPP Pratama Biak Bapak Yakobus Samperura dan BKPD Kepulauan Yapen dihadiri langsung oleh Kepala BKPD Kepulauan Yapen Bapak Clemens Mambrasar, SH.

 

 


Rekonsiliasi pajak tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Mulai tahun 2020 pengelolaan dana bagi hasil pajak PPh dan PBB dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Negara dalam hal ini bersumber dari penerimaan pajak. Salah satu kebijakan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB kepada pemda dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemerintah daerah bersama KPPN dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke Kas Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

 

- KPPN Serui Media -

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search