Sibolga

Berita

Seputar Kanwil DJPb

STRATEGI MEMBANGUN CASHLESS SOCIETY MELALUI KOMITMEN DAN KOLABORASI DENGAN PARA STAKEHOLDER DALAM PENINGKATAN PENGGUNAAN CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) DAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP) DI TINGKAT SATUAN KERJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

 

Oleh :

Andres Leiman Silalahi

(Financial Advisor dan Pengamat Kebijakan Publik)

1. Pendahuluan

Berbagai macam tuntutan dari para pemangku kepentingan (Stakeholder) seperti kemudahan, keamanan, kepraktisan, efisiensi, efektifitas, dan transparansi menjadi prasayarat mutlak yang harus dipenuhi dalam sistem pembayaran APBN saat ini. Oleh karenanya, modernisasi sistem pembayaran APBN menjadi hal mutlak yang harus dilakukan Pemerintah. Di sisi lain, terdapat beberapa faktor yang menjadi pendorong percepatan (akselerasi) modernisasi sistem pembayaran APBN melalui penerapan pembangunan Cashless Society di tingkat Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker K/L). Diantaranya, nilai pembayaran Uang Persediaan yang relatif besar, digitalisasi pengelolaan APBN, belum optimalnya budaya pembayaran belanja APBN dengan nontunai, melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, serta manfaat/tujuan dari CMS dan KKP.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah DJPb, mempunyai tugas strategis diantaranya melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi antara lain penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari kas Negara, serta Pengelolaan rekening pemerintah. Sehingga, KPPN yang sekaligus sebagai representasi Kementerian Keuangan dan Kuasa BUN di daerah memegang peran penting dan strategis dalam penerapan pembangunan Cashless Society di tingkat Satker K/L melalui penggunaan CMS dan KKP. KPPN berfungsi sebagai garda terdepan dalam mengawal, mensosialisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan kebijakan penggunaan CMS dan KKP bagi Seluruh Satker K/L sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik K/L dan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP jo. PMK Nomor 97/PMK.05/2021.

2. Mengenal CMS dan KKP

Cash Management System (CMS) merupakan sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara real time online. CMS merupakan bentuk digitalisasi pengelolaan APBN. Adapun manfaat dari Penggunaan CMS meliputi monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening, mencetak rekening koran, transfer dana/pembayaran ke rekening penerima, penyetoran pajak/PNBP melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) G3, dan pembayaran langganan daya dan jasa. Sedangkan, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker K/L, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP KKP. Manfaat/tujuan dari Penggunaan KKP meliputi meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan, dan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa baik CMS dan KKP turut mendorong pembangunan Cashless Society khususnya di lingkup Pemerintah.

3. Belum Optimalnya Penggunaan CMS dan KKP

Data menunjukkan penggunaan fasilitas CMS di tingkat Satker K/L, secara umum belum optimal. Sebagai contoh, penggunaan CMS di wilayah kerja KPPN Sibolga yang baru mencapai 68% per Triwulan 1 tahun 2023. Sementara di sisi lain, Kantor Pusat DJPb secara rutin mendorong dan melakukan monitoring serta mengharapkan seluruh Satker K/L telah 100% dalam penggunaan fasilitas CMS yang disediakan oleh Pihak Perbankan. Demikian juga halnya dalam penggunaan KKP. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penggunaan KKP selama Triwulan 1 Tahun 2023 lingkup KPPN Sibolga, dapat diketahui bahwa hanya sebanyak 5 (lima) Satker K/L atau 10,2% yang telah menerima dan menggunakan KKP. Sisanya, sebanyak 32,7% Satker K/L telah menerima KKP namun belum menggunakan, 30,6% Satker K/L belum menerima KKP, dan 26,5% Satker K/L tidak wajib KKP karena memenuhi ketentuan untuk dikecualikan. Untuk itu, diperlukan strategi khusus dalam membangun Cashless Society di tingkat Satker K/L melalui peningkatan penggunaan CMS dan KKP.

4. Strategi membangun Cashless Society melalui peningkatan penggunaan CMS dan KKP

Berdasarkan hasil analisis SWOT yang telah dilakukan, KPPN dapat mengadopsi strategi diversification dan fokus pada penyelesaian masalah yang menjadi ancaman (threats) dengan memanfaatkan/menggunakan kekuatan (strengths) yang dimiliki. Dalam jangka pendek misalnya, diperlukan strategi/terobosan untuk mengatasi ancaman (threats) dalam membangun Cashless Society khususnya pada peningkatan penggunaan CMS dan KKP di tingkat Satker K/L, yang akan diuraikan dalam beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, sebagai berikut :

a) Membentuk Tim Aksi Perubahan di tingkat KPPN,

Tim aksi perubahan ini berfokus pada percepatan (akselerasi) penerapan pembangunan Cashless Society di wilayah kerja KPPN. Bidang yang dipandang masih dapat dioptimalkan, meliputi penerapan Virtual Account (VA) rekening pengeluaran, penggunaan CMS pada Satker K/L, perluasan implementasi Digipay, dan implementasi KKP. Berikut ini merupakan terobosan/inovasi yang harus dilakukan oleh Tim Aksi Perubahan, meliputi antara lain :

  • Pembangunan komitmen dan kolaborasi dengan Bank Indonesia/Pihak Perbankan serta pembentukan Satuan Tugas Bersama.
  • Pemberian persetujuan TUP Tunai khusus kepada Satker K/L yang telah menggunakan CMS dan KKP.
  • Pembuatan leaflet, brosur, buku saku (e-book), atau bentuk promosi lainnya terkait penggunaan dan manfaat CMS dan KKP.
  • Pemberian Award kepada Satker K/L Terbaik CMS dan KKP serta apresiasi kepada Pihak Perbankan atas dukungannya.
  • Pembangunan Dashboard monitoring dengan menggunakan Collaboration Tools Office 365 untuk memudahkan monitoring penggunaan CMS dan KKP.

b) Melaksanakan pembangunan komitmen dan kolaborasi dengan Bank Indonesia/Pihak Perbankan melalui penandatanganan Pernyataan Komitmen dengan Bank Indonesia/Pihak Perbankan serta pembentukan Satuan Tugas Bersama.

c) Melaksanakan kegiatan Sosialisasi/FGD bersama dengan Bank Indonesia/Pihak Perbankan secara berkala dengan mengundang Satker K/L, Pihak Ketiga, atau Penyedia Barang/Jasa.

d) Melaksanakan pemberian persetujuan TUP Tunai khusus kepada Satker K/L yang telah menggunakan CMS dan KKP.

e) Membuat Video Testimoni dari Satker K/L Pengguna CMS dan KKP.

f) Membangun Inovasi Dashboard monitoring penggunaan CMS dan KKP dengan menggunakan Collaboration Tools Office 365,

Inovasi Dashboard ini dapat digunakan untuk melakukan monitoring Satker K/L yang sudah atau belum menggunakan CMS dan KKP, melihat Video Testimoni Satker K/L pengguna CMS dan KKP, mengunduh buku saku (e-book) terkait profil Satker K/L, buku saku (e-book) Buku Pintar KKP, serta buku saku (e-book) manfaat CMS dan KKP.

5. Capaian Tim Aksi Perubahan di KPPN Sibolga

Dalam jangka pendek, aksi perubahan yang dilaksanakan di KPPN Sibolga telah berhasil mencapai tujuannya. Hal ini dapat diketahui dari data peningkatan penggunaan CMS, KKP, dan Digipay yang sangat signifikan di wilayah kerja KPPN Sibolga dari kondisi sebelum dilakukan aksi perubahan (before) dan kondisi setelah dilakukan aksi perubahan (after). Hasil nyata dari aksi perubahan tersebut, meliputi :

a. Peningkatan jumlah Satker K/L yang menggunakan CMS melampaui target, dari kondisi awal sebanyak 39 Satker atau 62% (Triwulan I tahun 2023) menjadi 46 Satker atau 81% per Triwulan III tahun 2023.

b. Peningkatan jumlah Satker K/L dan transaksi penggunaan KKP mencapai bahkan melampaui target, dari kondisi awal sebanyak 5 Satker atau 10,2% dan Rp195,3 juta (Triwulan I tahun 2023) menjadi 10 Satker atau 20,4% dan Rp727,7 juta per Triwulan III tahun 2023.

c. Peningkatan jumlah Satker K/L yang menggunakan Digipay mencapai target, dari kondisi awal sebanyak 11 Satker K/L (Semester I Tahun 2023) menjadi 15 Satker per Triwulan III tahun 2023.

6. Simpulan

Membangun komitmen dan kolaborasi bersama dengan berbagai Stakeholder perlu terus dijaga dan ditingkatkan baik pada tahapan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Sehingga, capaian kinerja organisasi khususnya terkait peningkatan penggunaan CMS dan KKP yang sudah dicapai, dapat terus dipertahankan bahkan terus ditingkatan menjadi lebih baik lagi. Diharapkan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Pihak Perbankan berperan aktif dalam mendukung dan mendorong terciptanya Cashless Society pada Tingkat Satker K/L sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang dimiliki.

Selain itu, keberlanjutan dari aksi perubahan dalam jangka menengah dan jangka Panjang harus tetap dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan penggunaan CMS dan KKP di tingkat Satker K/L. Dalam jangka menengah misalnya, kegiatan pemberian persetujuan TUP Tunai, pemberian penghargaan (award) kepada Satker Terbaik CMS dan KKP, pelaksanaan sosialisasi/FGD bersama, dan pengembangan Dashboard monitoring penggunaan CMS dan KKP akan terus dilaksanakan. Demikian juga dalam jangka panjang, monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan dan diharapkan dapat dilakukan replikasi oleh KPPN/Kanwil DJPb Lainnya. Jika di wilayah kerja KPPN Sibolga, strategi aksi perubahan ini terbukti berhasil, mengapa tidak direplikasi di KPPN/Kanwil DJPb lainnya. Tidak ada salahnya untuk diujicobakan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search