Jalan Dr. Sutomo No. 7, Sibolga

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Hari Kerja Pertama Juni 2026, KPPN Sibolga Telah Salurkan Gaji ke-13 Milyaran Rupiah: Ciptakan Konsumsi Untuk Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

Sibolga – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sibolga telah melaksanakan penyaluran pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI di wilayah kerjanya. Penyaluran ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat berupa pemberian penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di daerah.

 

Hari kerja pertama Juni 2026, KPPN Sibolga mencatatkan penyaluran, realisasi gaji ke-13 mencapai Rp18,7 miliar yang disalurkan kepada sekitar 4.867 penerima dari berbagai satuan kerja mitra kerja KPPN Sibolga. Pembayaran Gaji-13 ini laksanakan secara  serentak se-Indonesia mulai 2 Juni 2026.

 

Dasar Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Kebijakan ini setiap tahunnya ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta prioritas kebijakan fiskal.

Pembayaran Gaji ke-13 umumnya mencakup komponen gaji pokok, tunjangan melekat pada gaji, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing langsung ke rekening penerima dan difasilitasi oleh KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

 

Pembayaran Gaji ke -13 diberikan berdasarkan perhitungan penghasilan yang diterima pada bulan Mei. Bila besaran Gaji ke -13 belum dapat dibayarkan sesuai hak, kekurangan tersebut tetap masih dapat dibayarkan. Contohnya terdapat kenaikan gaji berkala yang belum dibayarkan pada bulan Mei sehingga besaran Gaji-13-nya belum sesuai hak maka atas kekurangan tersebut tetap dapat dimintakan kekurangan pembayaran Gaji-13. Pembayaran Gaji -13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni, bila belum dapat dilakukan pada bulan Juni, pembayaran Gaji-13 tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni.

 

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:

  1. Mendukung kebutuhan pendidikan
    Gaji ke-13 diberikan bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
  2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
    Tambahan penghasilan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.
  3. Menjaga daya beli masyarakat
    Dengan adanya tambahan pendapatan, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga, khususnya di tengah dinamika ekonomi.

 

Dampak Ekonomi dari Gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 oleh KPPN Sibolga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Tambahan dana yang diterima masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.

 

Di wilayah Sibolga dan sekitarnya, peningkatan konsumsi ini akan dirasakan pada berbagai sektor, seperti perdagangan, jasa, dan pendidikan. Perputaran uang di masyarakat diharapkan semakin meningkat, sehingga mampu mendorong aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak aparatur negara terpenuhi secara tepat waktu dan transparan. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal.

 

Kontributor: Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sibolga, Henry Tornagodang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

 

Search