Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memasuki klaster perkantoran, banyak pegawai, karyawan maupun buruh telah terpapar dan bahkan terdapat beberapa pegawai yang meninggal akibat virus ini. Virus Covid- 19 atau biasa disebut Corona pertama kali dilaporkan muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Virus ini menyebar dengan sangat cepat dan resmi ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Virus ini dilaporkan muncul di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dan sejak saat itu terus menyebar serta menimbulkan berbagai dampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia hingga saat ini.
Dampak penyebaran virus Corona juga mengakibatkan perubahan pola perilaku masyarakat, dimana Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor SE-2/MK.1/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan SE-5/MK.1/2020 tentang Tindak Lanjut terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kementerian Keuangan. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain dibuat untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kemenkeu dari risiko COVID-19 disamping itu juga untuk memberikan panduan Program Work From Home (WFH) bagi pegawai Kemenkeu serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Kemenkeu tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Menyikapi keadaan ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan menghimbau kepada seluruh jajaran di lingkungan DJPb untuk melaksanakan ketentuan sesuai dengan perintah surat edaran tersebut dan mewaspadai peningkatan kasus pada klaster perkantoran karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga.
Menindaklanjuti hal tersebut KPPN Sidikalang telah malakukan beberapa upaya agar tak menjadi klaster penyebaran virus Covid-19 antara lain :
- Pembuatan tempat mencuci tangan dilengkapi dengan sabun dan tissue yang di tempatkan didekat pintu masuk kantorSetiap pengunjung/tamu yang datang berkunjung diwajibkan untuk melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun ditempat yang telah ditentukan.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap pegawai KPPN Sidikalang dan tamu yang berkunjungBagi pengunjung/tamu yang datang berkunjung diwajibkan untuk memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan Thermal Gun.
- Mewajibkan tamu yang datang berkunjung menggunakan maskerPenggunaan masker diwajibkan untuk mencegah penyebaran droplet melalui mulut dan hidung.
- Membuat garis jarak pembatas antara kursi tamu dengan meja front officePenggunaan kaca pembatas dilakukan untuk penyebaran droplet antara tamu dengan petugas front office.
- Membagikan masker kepada seluruh pegawai KPPN SidikalangSetiap pegawai/staf KPPN Sidikalang memperoleh masker yang dibagikan untuk memastikan bahwa setiap pegawai/staff telah memiliki dan menggunakan masker.
- Pembuatan banner Protokol Kesehatan yang dipajang didekat pintu masuk kantor. Pembuatan banner ini dilakukan untuk mengingatkan kepada pengunjung dan juga sebagai sarana edukasi tentang kewajiban mengikuti protocol Kesehatan.
- Membatasi bepergian keluar daerah / cuti untuk hal hal yang tidak mendesak. Pembatasan bepergian keluar daerah merupakan salah satu imbauan sesuai SE-2/MK.1/2020 kepada seluruh pegawai dan staff guna menghindari terpaparnya yang bersangkutan dari virus covid-19.
- Melakukan rapid test kepada setiap pegawai KPPN. Untuk menjamin ataupun memastikan pegawai tidak terpapar virus covid-19 maka semua pegawai termasuk staff dan petugas kebersihan telah dilakukan rapid test dan akan terus dilakukan secara berkala.
- Menginformasikan kepada seluruh pegawai pada saat morning breafing untuk menerapkan perilaku hidup bersih. Setiap Senin dan Selasa pagi pegawai KPPN melakukan Morning Briefing sebagai salah satu budaya Kementerian Keuangan pada kesempatan itu kepala KPPN Sidikalang selalu mengingatkan pegawai untuk melakukan berbagai hal menjaga kesehatan agar tubuh selalu memiliki sistem imun yang kuat untuk mencegah virus Corona.
- Malaksanakan WFH. Pelaksanaan WFH dilakukan untuk menjaga kapasitas yang hadir sesuai ketentuan SE-5/MK.1/2020.
- Berusaha untuk membatasi kunjungan tatap muka dengan mengutamakan pengajuan dokumen melalui on line menggunakan Aplikasi eSPM. Pembatasan kunjungan dilakukan untuk mengurangi resiko ataupun mencegah terjadinya penularan covid 19.
- Selain hal hal tersebut di atas masih banyak lagi tindakan yang dilakukan KPPN Sidikalang dalam hal mencegah penyebaran virus covid-19.
Dari berbagai tindakan yang telah dilakukan, sampai dengan saat ini tidak ada pegawai KPPN Sidikalang yang terserang virus Covid-19. Hal ini berkat kerja keras dari seluruh unsur di KPPN Sidikalang dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Harapannya di masa yang akan datang tidak ada pegawai yang terjangkit dan aktifitas pelayanan di KPPN Sidikalang bisa tetap berjalan seperti biasa.

Oleh Arsal (KPPN Sidikalang)




