Tugas dan Fungsi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaaan, Kementerian Keuangan, bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pasal 31, KPPN Sidikalang selaku KPPN Tipe A2 memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Sidikalang menyelenggarakan fungsi:
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengeola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- pelaksanaan administrator Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).