Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
mitra kerja KPPN Sidikalang
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang, perlu memberikan kompensasi kepada penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar layanan yang berlaku pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang.
Berikut kami sampaikan Keputusan Kepala KPPN Nomor KEP-129/KPN.0210/2022 tentang Penetapan Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan yang dilayani tidak sesuai standar pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.