Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1975/PB.1/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Manajemen Kinerja Periode Triwulan II Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Laporan Kinerja UPK-Three KPPN Sidikalang disusun berdasarkan sumbangan Laporan Kinerja pejabat pada level Kemenkeu-Four KPPN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kanwil DJPb dan dikonsolidasikan menjadi Laporan Kinerja UPK-Two Kanwil DJPb;
- Memperhatikan hal tersebut di atas, diinstruksikan kepada seluruh pejabat dan pegawai lingkup KPPN Sidikalang untuk menyusun dan menetapkan laporan kinerja periode triwulan II 2023 bersama atasan langsungnya beserta bukti dukung serta disampaikan kepada pengelola kinerja melalui inovasi SIMAMORA paling lambat tanggal 3 Juli 2023;
- Kepada pejabat pada level Kemenkeu-Four KPPN agar menyusun penjelasan capaian seluruh IKI menggunakan format IIAA sebagaimana Lampiran II untuk digunakan sebagai bahan DKO bersama Pimpinan UPK;
- Sehubungan dengan adanya IKI Tambahan ‘Indeks ketepatan waktu penyampaian Laporan Capaian Kinerja Versi IIAA’ pada pelaksana yang ditunjuk sebagai LO Kinerja pada masing-masing seksi, penjelasan capaian format IIAA Kemenkeu-Four KPPN yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan format slide IIAA UPK-Three disampaikan paling lambat 3 Juli 2023;
- Untuk IKU yang sampai dengan batas waktu penyampaian laporan capaian masih belum final agar dilakukan cut-off data sesuai batas waktu tersebut dan setelah data capaian tersebut final agar direvisi dan dilaporkan kembali;
- Dalam rangka perhitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) periode triwulan I tahun 2023, seluruh pejabat pada level Kemenkeu-Four KPPN agar melakukan penginputan data capaian IKU pada aplikasi INTENSE menggunakan data capaian IKU yang tersedia dan dilakukan penginputan ulang jika terdapat perubahan data capaian IKU;
- Seluruh proses perekaman capaian kinerja dan unggah dokumen kinerja pada Aplikasi kinerja (e-performance dan INTENSE) untuk periode triwulan I tahun 2023 dilakukan paling lambat tanggal 10 Juli 2023 dan telah di-review oleh atasan masing-masing paling lambat tanggal 11 Juli 2023;
- Sehubungan dengan adanya penyesuaian Manual IKU/IKI pada periode triwulan I tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan pengecekan secara berkala Katalog dan Manual IKU/IKI yang diterbitkan Kantor Pusat DJPb pada tautan https://s.id/PKOKanver2023.
- Jika ditemukan perbedaan komponen Manual IKU/IKI yang sudah direkam pada Aplikasi e-performance dengan Katalog dan Manual IKU/IKI, dapat dilakukan perubahan komponen Manual IKU/IKI tanpa disertai adanya adendum Perjanjian Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai.
- Perubahan tersebut dapat dilakukan oleh user Aplikasi e-performance sesuai kewenangannya, yaitu user Individu dan user Pengelola Kinerja pada Subbagian Umum. Jika terdapat permasalahan dalam melakukan perubahan, agar dapat berkoordinasi dengan person in charge (PIC) Pendamping Pengelolaan Kinerja Organisasi pada Bagian OTL, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola kinerja KPPN Sidikalang.
- Pejabat/pegawai dapat mencantumkan IKI pada Hasil Kerja Tambahan (HKT), dengan memedomani KMK Nomor 300/KMK.01/2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- IKI tersebut merupakan indikator pengukuran kinerja atas pelaksanaan tugas di luar uraian jabatan (berdasarkan PMK No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan) yang memiliki kontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja organisasi dan dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja;
- Capaian IKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, akan berpengaruh terhadap Nilai Kinerja Pegawai (NKP) dengan maksimal nilai 15 dalam perhitungan NKP;
- Laporan rekapitulasi kinerja tambahan (beserta manual dan dokumen pendukung) agar disampaikan kepada pengelola kinerja.
Demikian disampaikan.