Bertempat di Aula KPPN Sidikalang, tanggal 28 Januari 2020, KPPN Sidikalang menyelenggarakan kegiatan Rakor Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan tema “Percepatan Penyaluran Dana Desa 2021 untuk Pemulihan Ekonomi dan Pemulihan Kesehatan”.
Kegiatan Rakor tersebut bertujuan untuk mengevaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020 serta percepatan penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik Tahun 2021. Rakor dengan Pemerintah Daerah ini mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam sambutan pembukaan Rakor, Kepala KPPN Sidikalang, Nova Juliana Sianturi, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah lingkup KPPN Sidikalang yang telah bekerjasama dalam situasi pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih melanda penduduk Indonesia bahkan di seluruh dunia, tetap melaksanakan tugas terutama dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Tentunya penyampaian ini diperoleh berkat kerja keras Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Tahun 2020 kebijakan TKDD difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, Infrastruktur dan daya saing daerah. Perubahan regulasi juga dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu penyaluran dana Dana Desa langsung ke rekening kas desa yang ditujukan untuk memudahkan proses penyaluran kepada penerima. Dengan kemudahan tersebut pemerintah daerah termasuk di dalamnya pemerintah desa diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan dana yang didasari asas manfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penyaluran langsung ke rekening kas desa salah satunya ditujukan untuk menghindari opporunity loss APBN karena simpanan Pemerintah Daerah di perbankan semakin besar.
Pada Tahun 2020, KPPN Sidikalang menyalurkan pagu Dana Desa dan DAK Fisik untuk 3 (tiga) kabupaten sebesar Rp376,8 miliar, dengan realisasi penyaluran Rp376,3 miliar, atau 99,87 persen dan pagu DAK Fisik sebesar Rp99,26 miliar atau 93,37 persen.
Belum maksimalnya penyerapan DAK Fisik tahun 2020 ini disebabkan pemerintah daerah tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran, seperti keterlambatan dalam pelelangan maupun adanya gagal lelang sehingga kontrak tidak dapat dilakukan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini sangat disayangkan mengingat alokasi dana DAK Fisik membantu pemerintah daerah dalam rangka menyediakan infrastruktur yang akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk penyaluran Dana Desa tahun 2020, terdapat 2 (dua) desa yang tidak salur pada tahap 3 karena persyaratan yang belum lengkap sampai dengan batas waktu yang ditentukan, hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya pemerintah desa agar tertib administrasi sehingga penyaluran dana desa tidak terkendala.
Tahun 2021 KPPN Sidikalang akan menyalurkan kepada Pemda lingkup KPPN Sidikalang pagu DAK Fisik sebesar Rp326,86 miliar dan pagu dana desa sebesar Rp379,12 miliar kepada Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Barat. Kebijakan dana desa Tahun 2021 yang adalah mengurangi dampak social dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19), sehingga pada tahun 2021 prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan perekonomian desa, dimana salah satu penggunaannya adalah untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Rakor ini juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dengan Kinerja yang terbaik dalam hal menyalurkan Dana Desa, DAK Fisik serta Umi dan KUR pada Tahun 2020, antara lain terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 yaitu Pemda Dairi, terbaik untuk Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020 yaitu Pemda Dairi, dan terbaik dalam penyaluran KUR dan UMi Tahun 2020, diraih oleh Pemda Kab. Karo. Dari tiga kategori tersebut terdapat Pemerintah Daerah terbaik dalam Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa serta KUR dan UMi Tahun 2020 yaitu Pemda Kabupaten Dairi.
Diharapkan dengan rakor ini penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan KUR/UMi dapat dipersiapkan sejak awal di Tahun 2021 ini. Pemda sudah langsung bisa bergerak mempersiapkan tahapan – tahapan dan persyaratannya untuk bisa segera disalurkan.
Di akhir sambutannya, Kepala KPPN Sidikalang menyampaian bahwa peran Pemda sangat diharapkan dalam penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan serta pemantauan dan evaluasi dana desa 2021 tersebut. Dan diharapkan dengan rakor ini penyaluran DAK Fisik, Dana Desa dan KUR/UMi dapat dipersiapkan sejak awal di Tahun 2021 ini. Pemda sudah langsung bisa bergerak mempersiapkan tahapan – tahapan dan persyaratannya untuk bisa segera disalurkan, sehingga harapan kita semua, melalui Dana Desa dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Desa.








