Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Nomor ND-1089/WPB.02/2022 tanggal 27 September 2022 tentang Pengelolaan Kinerja KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara Periode Triwulan III Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
![]() |
![]() |
1. Menyampaikan laporan capaian IKI dan bukti dukung periode Triwulan III Tahun 2022 ke SIMAMORA paling lambat tanggal 3 Oktober 2022;
2. Khusus Kemenkeu-Three dan Kemenkeu-Four, laporan capaian seluruh IKI diberikan penjelasan ke dalam format presentasi berupa grafis, tabel, data kuantitatif dan narasi secara detil ke dalam format slide (menggunakan format IIAA) untuk digunakan sebagai bahan DKO;
3. Terhadap IKU yang data capaiannya masih belum final dan/atau masih menunggu sumber data dari penilaian unit eksternal, agar dilakukan cut-off data dan perhitungan capaian secara mandiri berdasarkan Manual IKU untuk dilaporkan sesuai batas waktu penyampaian dan dilakukan revisi setelah capaian final diterima.
4. Melakukan penginputan capaian IKI Kemenkeu-Three-Four-Five triwulan III 2022 pada aplikasi e-performance paling lambat tanggal 21 Oktober 2022;
5. Melakukan penginputan capaian IKI Kemenkeu-Three-Four triwulan III 2022 pada aplikasi INTENSE DJPb paling lambat tanggal 21 Oktober 2022;
6. Menggunggah seluruh dokumen pengelolaan kinerja pada aplikasi INTENSE DJPb paling lambat tanggal 21 Oktober 2022;
7. Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kinerja periode triwulan III tahun 2022 sebagaimana (terlampir).






