Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tiap tahunnya.

Pada tahun 2024, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024. KPPN Sidikalang melaksanakan Sosialisasi Perdirjen Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri seluruh Satker lingkup pembayaran KPPN Sidikalang.
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Sidikalang juga menyampaikan Sosialisasi Mekanisme dan Saluran Pengaduan KPPN Sidikalang.





