Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA: Analisis Empiris Pengaruh Perencanaan
dan Realisasi Belanja pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Sidikalang
Herliana Vivi Anastasia Putri Lumbanraja
PTPN KPPN Sidikalang
I. Pendahuluan
Kementerian Keuangan, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara dan
pengelola fiskal, menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai ukuran
untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga, baik dari aspek
kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan anggaran. Untuk aspek kualitas
perencanaan pelaksanaan anggaran terdiri dari 2 indikator yaitu revisi DIPA dan deviasi
Halaman III DIPA. Aspek implementasi terdiri dari 4 indikator yaitu penyerapan anggaran,
belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, serta pengelolaan Uang Persediaan dan
Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP). Sementara untuk aspek hasil pelaksanaan hanya
ada 1 indikator yaitu capaian output. Petunjuk teknis terkait dengan penilaian masing-masing
indikator IKPA diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
5/PB/2024.
II. Tinjauan Teoritis dan Konseptual
Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator IKPA yang digunakan untuk
menilai kualitas dari perencanaan anggaran satuan kerja. Indikator ini memiliki bobot sebesar
15% dari total nilai IKPA. Pengukuran Deviasi Halaman III DIPA dilakukan dengan cara
membandingkan antara realisasi anggaran dengan rencana anggaran yang tercantum pada
Halaman III DIPA. Nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan ratarata
tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap
jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja.
RPD Bulanan sebagaimana dimaksud merupakan RPD yang tercantum pada halaman III
DIPA pada setiap awal triwulan, dan satuan kerja diberikan kesempatan untuk melakukan
pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja ke-sepuluh setiap awal triwulan.
Untuk mendapatkan nilai maksimal, ambang batas rata-rata deviasi bulanan tidak boleh
melebihi 5%.
Selama ini, deviasi Halaman III DIPA seringkali dipersepsikan hanya sebagai akibat dari
pola realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan rencana. Padahal, hasil evaluasi di
berbagai KPPN menunjukkan bahwa deviasi tidak semata-mata dipengaruhi oleh realisasi,
tetapi juga erat kaitannya dengan kualitas perencanaan awal. Perencanaan yang kurang
matang, revisi DIPA yang terlambat, serta kebijakan efisiensi dari pemerintah dapat
menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi, meskipun satker telah berupaya
maksimal dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan analisis empiris guna
menguji sejauh mana realisasi belanja (akun 51, 52, 53) dan rencana penarikan dana
(Halaman III DIPA) berpengaruh terhadap deviasi. Penelitian ini diharapkan mampu
memberikan gambaran yang lebih komprehensif, bahwa deviasi bukan sekadar akibat dari
pelaksanaan anggaran, melainkan mencerminkan kualitas perencanaan anggaran itu sendiri.
III. Analisis Empiris Pengaruh Perencanaan dan Realisasi Belanja terhadap Indikator
Deviasi Halaman III DIPA pada Satuan Kerja KPPN Sidikalang
Secara sederhana, kesesuaian antara rencana dan realisasi per masing-masing jenis
belanja menjadi salah satu variabel yang menentukan nilai dari indikator deviasi halaman III
DIPA. Capaian indikator tersebut oleh KPPN Sidikalang selaku kuasa BUN mendapatkan nilai
maksimal s.d. Triwulan III Tahun 2025. Namun bila dilihat dari capaian masing-masing satuan
kerja terhadap capaian indikator ini, dan dengan melakukan pengujian pengaruh antara
variabel rencana dan realisasi per masing-masing jenis belanja, dapat ditemukan beberapa
hal sebagai berikut:
- Pada Triwulan I Tahun 2025, seluruh satuan kerja mendapatkan capaian nilai
indikator deviasi halaman III DIPA maksimal dikarenakan adanya penyesuaian
data dan perhitungan indikator IKPA sesuai dengan Nota Dinas Direktur
Pelaksanaan Anggaran nomor ND-163/PB.2/2025 tanggal 20 Februari 2025. Hal
ini terjadi dikarenakan diberlakukannya kebijakan efisiensi atas anggaran serta
terdapat pengembangan pada Aplikasi SAKTI yang berdampak terhadap
gangguan layanan transaksi keuangan kepada Satker pada periode Februari
2025. Pemberian nilai maksimal pada triwulan I Tahun 2025 dilaksanakan dalam
rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA dan sekaligus
menjadi tantangan bagi satuan kerja untuk mempertahankan capaian maksimal
tersebut. - Pada Triwulan II Tahun 2025, berdasarkan data rencana dan realisasi per masingmasing
belanja seluruh satuan kerja lingkup KPPN Sidikalang dapat disampaikan
hasil pengolahan statistik deskriptif sebagai berikut:
Intrepretasi atas hasil pengujian tersebut yaitu:
1. Belanja Pegawai (51) → relatif stabil dan konsisten antara rencana dan
realisasi.
2. Belanja Barang (52) → meskipun ada outlier, secara agregat cukup
seimbang antara rencana dan realisasi.
3. Belanja Modal (53) → penyebab utama deviasi karena mayoritas satker
tidak punya belanja modal, tetapi beberapa satker memiliki belanja
modal sangat besar dan sulit direalisasikan.
Kemudian apabila dilakukan pengujian dengan model regresi linear sederhana
dengan variabel dependen (Y) adalah deviasi halaman III DIPA pada triwulan II
Tahun 2025 dan variabel independent (X) yaitu rencana dan realisasi belanja
belanja per masing-masing pagu didapatkan hasil pengujian sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengujian tersebut dapat diinterpretasi sebagai berikut:
1. Rencana Belanja Barang (52) signifikan negatif → semakin baik
perencanaan belanja barang, deviasi semakin kecil.
2. Realisasi Belanja Barang (52) signifikan positif → semakin tinggi realisasi
belanja barang, deviasi justru meningkat (indikasi mismatch antara
rencana dan pelaksanaan).
3. Rencana Belanja Pegawai (51) dan Realisasi Belanja Pegawai (51)
mendekati signifikan → ada indikasi pengaruh terhadap deviasi, meskipun
lemah.
4. Rencana dan Realisasi Belanja Modal (53) tidak signifikan → hal ini
disebabkan karena pagu belanja modal yang hanya dimiliki beberapa
satuan kerja. - Pada Triwulan III Tahun 2025, berdasarkan data rencana dan realisasi per masingmasing
belanja seluruh satuan kerja lingkup KPPN Sidikalang dapat disampaikan
hasil pengolahan statistik deskriptif sebagai berikut:
Intrepretasi atas hasil pengujian tersebut yaitu:
1. Belanja Pegawai (51) lebih stabil, baik rencana maupun realisasi.
2. Belanja Barang (52) relatif mendekati rencana, tetapi outlier menyebabkan
deviasi muncul.
3. Belanja Modal (53) paling berkontribusi terhadap deviasi karena mayoritas
satker nol namun ada sebagian dengan realisasi sangat besar,
menyebabkan ketidakseimbangan data.
Kemudian apabila dilakukan pengujian dengan model regresi linear sederhana
dengan variabel dependen (Y) adalah deviasi halaman III DIPA pada triwulan III
Tahun 2025 dan variabel independent (X) yaitu rencana dan realisasi belanja
belanja per masing-masing pagu didapatkan hasil pengujian sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengujian tersebut dapat diinterpretasi sebagai berikut:
1. Realisasi Belanja Modal (53) signifikan negatif → semakin tinggi realisasi
belanja modal, semakin rendah deviasi Halaman III DIPA.
2. Rencana per masing-masing jenis belanja serta realisasi belanja pegawai
(51) dan belanja barang (52) tidak terlalu memberi pengaruh signifikan
terhadap deviasi halaman III DIPA. - Dikarenakan jumlah observasi hanya terbatas pada data capaian IKPA indikator
halaman III DIPA kurun waktu s.d. Triwulan III Tahun 2025, hasil analisis deskriptif
dan regresi masih bersifat indikatif dan perlu dijuti lebih lanjut dengan data
tambahan.
IV. Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hasil analisis deskriptif, korelasi, dan regresi terhadap data rencana dan
realisasi belanja satker lingkup KPPN, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama:
1. Deviasi Halaman III DIPA lebih dipengaruhi oleh kualitas perencanaan
daripada sekadar realisasi, artinya perencanaan belanja barang (akun 52)
terbukti berpengaruh signifikan negatif terhadap deviasi, artinya semakin
akurat penyusunan RPD, semakin rendah deviasi yang terjadi. Sebaliknya,
realisasi belanja barang justru meningkatkan deviasi jika tidak sesuai dengan
perencanaan.
2. Belanja modal (akun 53) menjadi faktor krusial dalam pengendalian
deviasi karena realisasi belanja modal menunjukkan pengaruh signifikan
negatif terhadap deviasi Halaman III DIPA. Dengan kata lain, satker yang
mampu merealisasikan belanja modal sesuai rencana cenderung mengalami
deviasi yang lebih rendah.
3. Belanja pegawai (akun 51) relatif stabil namun tidak signifikan terhadap
deviasi karena konsistensi antara rencana dan realisasi belanja pegawai
membuat deviasi pada akun ini relatif kecil,
4. Pengaruh simultan signifikan, namun kontribusi rendah, yang
menunjukkan bahwa mayoritas variasi deviasi dipengaruhi oleh faktor lain di
luar model, seperti revisi DIPA, kebijakan efisiensi/refocusing, serta dinamika
pelaksanaan program.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator IKPA yang digunakan
untuk menilai kualitas dari perencanaan anggaran satuan kerja yang dihitung
berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD
Bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu pada
masing-masing jenis belanja. Capaian indikator deviasi halaman III DIPA oleh KPPN
Sidikalang sebagai Kuasa BUN mendapatkan nilai yang maksimal sebaliknya untuk
nilai indikator tersebut di setiap satuan kerja lingkup KPPN Sidikalang masih terdapat
beberapa satuan kerja yang harus dioptimalkan.
Melalui penelitian ditunjukkan bahwa jenis belanja yang memberikan pengaruh
cukup signifikan yaitu rencana dan realisasi untuk jenis belanja 52 dan 53 sementara
untuk belanja 51 bersifat relatif stabil. Perencanaan belanja barang yang baik (rencana
52) dapat menekan deviasi, namun realisasi belanja barang yang tidak sesuai
(realisasi 52) justru meningkatkan deviasi. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa
deviasi Halaman III bukan hanya sekadar persoalan realisasi anggaran, tetapi sangat
dipengaruhi oleh kualitas perencanaan awal. Satker yang tidak menyusun RPD secara
realistis pada akun belanja barang cenderung mengalami deviasi yang tinggi,
meskipun realisasi anggaran berhasil dicapai.
Hal yang sama juga terjadi belanja modal (53), yakni memiliki pengaruh cukup
signifikan dikarenakan seringkali realisasi tidak sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan dikarenakan beberapa faktor seperti kendala pengadaan yang kompleks.
Sebaliknya, belanja pegawai (51) relatif tidak signifikan terhadap deviasi, meskipun
terdapat indikasi bahwa realisasi belanja pegawai dapat sedikit mengurangi deviasi.
Kondisi ini dapat dipahami karena belanja pegawai bersifat rutin dan lebih mudah
diprediksi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa
penekanan pembinaan satker dalam penilaian IKPA tidak cukup hanya pada aspek
realisasi, tetapi juga harus memperkuat aspek perencanaan, terutama pada akun
belanja barang.
Untuk menjaga nilai indikator halaman III DIPA agar mencapai nilai maksimal,
dibutuhkan peran penting KPPN khususnya terkait dengan asistensi penyusunan RPD
Halaman III DIPA agar satker lebih realistis dalam menetapkan rencana penarikan
dana serta melakukan monitoring rutin terkait halaman III DIPA dan menyampaikan
“reminder”.Satuan kerja juga diharapkan untuk menyusun RPD sesuai dengan
kebutuhan di setiap triwulan dengan tepat. Dikarenakan penilaian indikator Deviasi
Halaman III DIPA dihitung mulai periode Januari s.d. Novamber, dipastikan bahwa
capaian yang rendah di masing-masing periode akan ikut terbawa pada perhitungan
sampai akhir periode. Menjelang memasuki Triwulan IV tahun 2025, diharapkan
seluruh satuan kerja untuk melakukan pemuktahiran RPD paling lambat pada hari
kerja ke-sepuluh setiap awal triwulan.




