KODE ETIK & KODE PERILAKU KEMENKEU
Dasar Hukum : PMK No. 190/PMK.01/2018 & PP No. 42 Tahun 2004
Tujuan Kode Etik PNS : Mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di Lingkungan Kementerian sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan & ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Manfaat Kode Etik PNS :
A. Bagi PNS
- Sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari
- Mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera
B. Bagi Organisasi
- Sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi Penyelenggara Negara & sebagai sistem deteksi dini (early warning system)
- Menjangkau wilayah abu-abu dalam kaitannya dengan moral PNS
- Memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis
Disiplin PNS & Kode Etik PNS
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban & menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangandan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.
Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur 17 Kewajiban & 14 larangan PNS




