Jalan SM.Raja No.69 A Sidikalang
Nomor Pengaduan WA/SMS : 081265199550

PAK ZONI

POJOK AKTUALISASI ZONA INTEGRITAS

KODE ETIK & KODE PERILAKU KEMENKEU

KODE ETIK & KODE PERILAKU KEMENKEU

Dasar Hukum : PMK No. 190/PMK.01/2018 & PP No. 42 Tahun 2004

Tujuan Kode Etik PNS : Mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di Lingkungan Kementerian sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan & ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Manfaat Kode Etik PNS :

     A. Bagi PNS

  • Sebagai arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari
  • Mengajak PNS bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera

       B. Bagi Organisasi

  • Sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi Penyelenggara Negara & sebagai sistem deteksi dini (early warning system)
  • Menjangkau wilayah abu-abu dalam kaitannya dengan moral PNS
  • Memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis

 

Disiplin PNS & Kode Etik PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati  kewajiban & menghindari larangan yang ditentukan  dalam peraturan perundang-undangandan/atau  peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau  dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur 17 Kewajiban & 14 larangan PNS

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-38.640

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search