Jalan SM.Raja No.69 A Sidikalang
Nomor Pengaduan WA/SMS : 081265199550

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024

    

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. LHKPN berisi data seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara. Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan, serta Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penyampaian LHKPN adalah untuk menjaga integritas para Penyelenggara Negara; menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab; menghindari potensi konflik kepentingan; serta menjadi media kontrol masyarakat.

Harta yang diisikan dalam LHKPN termasuk harta yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara, Pasangan, dan Anak yang masih dalam tanggungan. Harta yang dilaporkan berupa tanah dan/atau bangunan, alat transportasi/mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, dan hutang. LHKPN ini harus diisi secara lengkap dan benar. Adapun penyampaian LHKPN dibagi atas 2 bagian, yaitu pelaporan Khusus dan Periodik. Pelaporan Khusus bagi Penyelenggara Negara yang baru pertama kali lapor dan pensiun, batas pelaporan adalah 2 bulan sejak dilantik / pensiun. Laporan Periodik disampaikan selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, yang dilaporkan 1 tahun sekali dengan batas pelaporan tanggal 31 Maret setiap tahun. Adapun untuk lingkup Kementerian Keuangan, batasnya dipercepat yaitu 28 Februari.

Di KPPN Sidikalang, yang menjadi Wajib Lapor (WL) LHKPN adalah seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Sampai dengan saat ini, seluruh WL sudah menyampaikan LHKN dengan tepat waktu yang mana juga untuk pelaporannya, selalu dilakukan monitoring oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kiranya dengan penyampaian LHKN yang tertib ini, selaras dengan semangat transparansi penyelenggaraan publik untuk Indonesia yang lebih baik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-38.640

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search