
Sidoarjo, 23 Januari 2026 – KPPN Sidoarjo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gerakan Zero Retur SP2D Tahun Anggaran 2025 sekaligus Konferensi Pers APBN Kabupaten Sidoarjo Periode Januari 2026. Kegiatan berlangsung secara luring di Aula KPPN Sidoarjo dan dihadiri oleh satuan kerja mitra serta perwakilan perbankan.
Sorotan Konferensi Pers APBN Januari 2026
Dalam penyampaian APBN terbaru, KPPN Sidoarjo memaparkan kondisi makro APBN Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
- Defisit APBN 2025 terkendali di angka 2,92% terhadap PDB.
- Realisasi stimulus ekonomi triwulan IV mencapai Rp 37,4 triliun, mencakup BLT, Program Magang, serta subsidi tiket Natal & Tahun Baru.
- Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 444,74 miliar dari pagu Rp 6.553,03 miliar, disalurkan untuk belanja pegawai, modal, barang, dan sosial.
Paparan ini menegaskan kinerja positif pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong efektivitas belanja negara.
Evaluasi Gerakan Zero Retur SP2D Tahun 2025
Kegiatan Monev Zero Retur bertujuan memastikan penyaluran dana APBN berlangsung tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Retur SP2D mengakibatkan potensi idle cash, keterlambatan pembayaran, serta beban administrasi tambahan bagi satuan kerja.
Rekapitulasi Retur SP2D Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, KPPN Sidoarjo mencatat bahwa dari 77 satuan kerja dalam wilayah pembayarannya, terdapat 32 satker yang masih mengalami retur SP2D, menunjukkan perlunya peningkatan ketelitian dalam proses pengajuan pembayaran. Satker dengan jumlah retur tertinggi adalah Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur dengan total 80 retur, menjadikannya penyumbang terbesar sepanjang tahun berjalan. Dari sisi perbankan, Bank Mandiri tercatat sebagai bank dengan retur terbanyak yakni 114 kasus, disusul BPD Jatim sebanyak 46 retur, BRI dengan 35 retur, BCA sebanyak 24 retur, BNI sebanyak 16 retur, serta Permata dengan 9 retur, sementara BSI dan Danamon masing-masing mencatat 1 retur. Data ini menunjukkan bahwa meskipun layanan pembayaran berjalan optimal, masih terdapat ruang perbaikan terutama dalam validasi data dan koordinasi antara satker serta perbankan untuk meminimalkan potensi retur di tahun berikutnya.
Penyebab Utama Terjadinya Retur
Retur SP2D yang terjadi di sejumlah satuan kerja umumnya disebabkan oleh berbagai faktor teknis maupun administratif, mulai dari rekening penerima yang sudah tidak aktif atau ditutup, ketidaksesuaian nama rekening dengan data supplier pada SPAN, hingga kesalahan satker dalam memilih bank penerima saat proses pengajuan pembayaran. Selain itu, perubahan data supplier yang belum diperbarui di sistem serta gangguan teknis pada sistem perbankan dalam beberapa kasus turut memperbesar potensi terjadinya retur. Berbagai kendala ini tidak hanya menghambat kelancaran proses penyaluran dana, tetapi juga berdampak langsung pada operasional, seperti keterlambatan pencairan hak penerima (baik gaji, honorarium, maupun bantuan lainnya) yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang berhak menerima.
Dampak Retur SP2D
Retur SP2D menyebabkan penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran, meningkatkan beban monitoring KPPN, serta berpotensi menurunkan persepsi kualitas layanan. Apabila retur tidak segera diselesaikan, kondisi ini bahkan dapat memicu temuan audit yang berdampak pada akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan satuan kerja. Karenanya, peningkatan ketelitian data serta koordinasi intensif antara satker, perbankan, dan KPPN menjadi kunci untuk meminimalkan risiko retur di masa mendatang.
Arah Tindak Lanjut & Strategi Mitigasi
Sebagai upaya menekan angka retur SP2D dan mendorong pencapaian Zero Retur pada tahun berjalan, KPPN Sidoarjo menegaskan kembali langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan satuan kerja. Salah satu fokus utama adalah perbaikan data supplier, di mana satker didorong memastikan akurasi data melalui pembaruan supplier menggunakan mekanisme BCSR/BCSU, melakukan pengecekan keaktifan rekening melalui layanan perbankan, serta memverifikasi kesesuaian nama dan nomor rekening sebelum pengajuan SPM.
Selain itu, KPPN Sidoarjo juga mempertegas prosedur penanganan retur SP2D, dimulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Retur kepada KPA Satker hingga kewajiban satker untuk mengajukan SRPR lengkap dengan SPTJM dan ADK, serta larangan penerbitan SPM baru atas transaksi yang mengalami retur. Apabila retur tidak diselesaikan hingga minggu ketiga bulan berikutnya, dana akan disetor kembali ke Kas Negara sesuai ketentuan.
Di sisi lain, KPPN Sidoarjo terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran melalui pemanfaatan CMS, yang secara nasional telah mencapai tingkat penggunaan 89,64% pada tahun 2025. KPPN Sidoarjo sendiri berada di peringkat 8 KPPN A1 Non-Provinsi dengan capaian 91,45%, menunjukkan komitmen kuat dalam modernisasi layanan pembayaran pemerintah serta peningkatan akurasi dan efisiensi proses penyaluran dana.
Penutup
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gerakan Zero Retur SP2D tahun 2025 serta Konferensi Pers APBN Januari 2026 berjalan lancar dan efektif. KPPN Sidoarjo berharap sinergi antara satker, perbankan, dan KPPN terus meningkat sehingga retur dapat ditekan hingga mencapai Zero Retur di tahun 2026.
©2026_Edukasi165




