Bendahara merupakan sosok yang sangat vital dalam pengelolaan keuangan Negara, ditangan bendaharalah suatu satuan kerja bertumpu dalam pengelolaan aktivitas sebuah entitas satuan kerja. Mengutip Peraturan menteri Keuangan nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, bendahara memiliki kewajiban untuk menyusun LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara secara bulanan.