Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik TA 2024 dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik TA 2023 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 bertempat di Aula Firdaus KPPN Singkawang dan dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Singkawang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Inspektur Daerah Kota Singkawang, Inspektur Daerah Kabupaten Sambas, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkayang, serta para OPD pengampu DAK Fisik TA 2024 dan para OPD penerima penghargaan atas kinerja penyaluran DAK Fisik terbaik TA 2023 dengan susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan
Acara dibuka oleh kata sambutan dari Kepala KPPN Singkawang, Bapak Bulus Lumban Gaol, yang dalam sambutannya disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyerapan DAK Fisik pada tahun 2023 sangat baik, KPPN Singkawang telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp338,81 miliar atau 95% dari total pagu anggaran. Realisasi DAK Fisik per kabupaten/kota terdiri dari Kota Singkawang sebesar Rp43,3 miliar atau 96,51% dari pagu, Kabupaten Sambas sebesar Rp113,50 miliar atau 98,05% dari pagu, dan Kabupaten Bengkayang sebesar Rp182 miliar atau sebesar 92,84% dari pagu. Penyaluran DAK Fisik pada tahun 2023 ini menjadi pedoman dan pembelajaran untuk penyaluran DAK Fisik tahun 2024 dan diharapkan persentase penyerapan DAK Fisik tahun 2024 mengalami peningkatan.
- Pagu anggaran DAK Fisik yang akan disalurkan KPPN Singkawang Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp383,5miliar lebih besar dari alokasi anggaran DAK Fisik tahun 2023. Pagu DAK Fisik tersebut dialokasikan untuk Kota Singkawang sebesar Rp40,71 miliar, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp90,61 miliar, dan Kabupaten Sambas sebesar Rp252,25 miliar. Diharapkan kepada para OPD untuk dapat mempercepat proses pelelangan kontrak supaya menghindari potensi gagal salur. Dengan adanya perubahan kebijakan dan penyesuaian aturan tidak menjadi penghambat proses penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 di KPPN Singkawang.
- Kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara KPPN dengan Pemerintah Daerah, Inspektur Daerah, dan para OPD Pengampu DAK Fisik yang semakin baik diharapkan dapat mempercepat Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 dan tidak adanya gagal lelang tender sehingga dapat meningkatkan persentase penyerapan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
2. Evaluasi Penyaluran Dana Desa TA 2023
Materi disampaikan oleh Diah Febianingrum, selaku Pelaksana Seksi Bank KPPN Singkawang, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Realisasi penyaluran DAK Fisik TA 2023
- Permasalahan penyaluran dana desa TA 2023
- Lesson learned penyaluran dana desa TA 2023
- Subbidang penerima DAK Fisik TA 2024
3. Pemaparan Materi Penyaluran DAK Fisik TA 2024
Materi disampaikan oleh Diah Febianingrum yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD setelah Pemda memenuhi persyaratan salur untuk setiap tahapan nya. Dokumen persyaratan salur harus telah mendapatkan reviu dari APIP.
- Pokok perubahan dari PMK Existing terkait penyaluran DAK Fisik diantaranya:
- Simplifikasi probis penilaian DAK Fisik menjadi lebih ringkas dan efektif, sebelumnya 3 tahapan penilaian usulan pemerintah daerah menjadi 1 tahapan penilaian searah dengan rekomendasi KPK,
- Tambahan pengaturan untuk mekanisme pengalokasian DAK Fisik untuk Daerah Otonomi Baru,
- Peningkatan efesiensi dan efektivitas penyaluran berupa penyesuaian basis nilai penyaluran bertahap dari sebelumnya berdasarkan pagu menjadi berdasarkan RK dengan memperhitungkan NRPK di tahap II, dan
- Simplifikasi pelaporan dan probis penggunaan sisa DAK Fisik di RKUD oleh pemerintah daerah dengan pemutakhiran (pemutihan) data sisa fisik dalam bentuk rekonsiliasi yang dilakukan oleh KPPN dengan Pemerintah Daerah.
- Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu:
- Sekaligus,
dilakukan untuk Bidang/Subbidang dengan pagu alokasi dibawah Rp1 miliar atau berdasarkan Rekomendasi K/L. - Bertahap,
dilakukan untuk Bidang/Subbidang dengan pagu alokasi diatas Rp1 miliar kecuali untuk kegiatan yang direkomendasikan K/L dilakukan pembayaran secara sekaligus. - Sebagian bertahap dan sebagian sekaligus
- Sekaligus,
- Penyaluran DAK Fisik dengan mekanisme bertahap dilakukan 3 Tahap.
- Tahap I, dokumen persyaratan disampaikan paling cepat bulan Februari dan paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB,
- Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat tanggal 22 Oktober pukul 17.00 WIB, dan
- Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat tanggal 16 Desember pukul 17.00 WIB.
- Penyaluran DAK Fisik dengan mekanisme sekaligus untuk Bidang/Subbidang dengan pagu alokasi dibawah Rp1 miliar dilaksanakan sekaligus sebesar kebutuhan dana dalam rangka penyelesaian output kegiatan DAK Fisik. Dokumen persyaratan disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
- Penyaluran DAK Fisik dengan mekanisme seluruh/sebagian kegiatan yang mendapat rekomendasi K/L dilaksanakan dengan sebagian/seluruh daftar BAST. Dokumen persyaratan disampaikan paling lambat tanggal 16 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.
- Langkah-langkah strategis dalam penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa.
- Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan reviu APIP atas pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2023.
- Melakukan penginputan data kontrak kegiatan pada Aplikasi OMSPAN dan memastikan data yang direkam dan diupload telah lengkap dan benar.
- Melakukan upload foto atas kontrak yang mendapatkan penyaluran SP2D BUN.
4. Pemaparan Materi Sosialisasi Anti Korupsi
Materi disampaikan oleh Bapak Bulus Lumban Gaol yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah dan para OPD diharapkan berhati-hati karena maraknya oknum yang melakukan penipuan terkait penyaluran Dana Transfer ke Daerah. Saat ini diharapkan bagi Pemerintah Daerah dan para OPD untuk menjaga username dan password aplikasi OMSPAN, OMSPAN TKD, maupun Simtrada agar tidak disebarluaskan dan dapat mengajukan perubahan password apabila diperlukan. Perlu diketahui bahwa DJPB memberikan pelayanan terbaik tanpa biaya atau Rp0 untuk semua jenis layanan yang diberikan dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Segala bentuk administrasi, korespondensi, dan komunikasi dapat dilakukan penyesuaian sesuai tugas dan fungsi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah Daerah dan para OPD dapat melakukan pengecekan terhadap keaslian surat atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital signature).
- Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK/09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
- Adapun informasi saluran pengaduan pada KPPN Singkawang sebagai berikut:
- 1) Pengaduan langsung pada kotak saran di ruang pelayanan
- 2) SIPANDU DJPb
- 3) WISE KEMENKEU
- 4) SMS/Whatasapp (0857 5033 2593)
- 5) Email pengaduan (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
- 6) Inovasi Lembar Pengaduan Online (LEMPO) KPPN Singkawang
5. Pengenalan Aplikasi OMSPAN TKD
Materi disampaikan Diah Febianingrum yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka Penyaluran DAK Fisik TA 2024, pemerintah daerah dapat mengakses OMSPAN TKD dengan menggunakan format user:
- User BPKAD = pemda_opr_#kodePemda#
- User APIP = pemda_apip_#kodePemda#
- User OPD/Dinas = dinas_#kodePemda#_#kodeSubbidang#
- (ganti kode pemda dengan 4 digit kode masing-masing Pemda)
- Kemudian untuk password masih menunggu informasi yang disampaikan oleh kantor pusat dan juknis penyaluran DAK Fisik TA 2024
6. Diskusi Penyaluran DAK Fisik TA 2024
KPPN Singkawang membuka diskusi terkait penyaluran DAK Fisik TA 2024
7. Pemberian Penghargaan atas Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik TA 2023
KPPN Singkawang memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada para OPD atas kinerja terbaiknya dalam penyaluran DAK Fisik TA 2023. Adapun OPD yang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai berikut:
- Kabupaten Sambas
- 1) Subbidang Pertanian Bidang Pertanian
- 2) Subbidang Sanitasi Bidang Sanitasi
- 3) Subbidang PAUD Bidang Pendidikan
- Kabupaten Bengkayang
- 1) Subbidang Sanitasi Bidang Sanitasi
- 2) Subbidang Pengendalian Penyakit Bidang Kesehatan
- 3) Subbidang Jalan Bidang Jalan
- Kota Singkawang
- 1) Subbidang Sanitasi Bidang Sanitasi
- 2) Subbidang Perpustakaan Bidang Pendidikan
- 3) Subbidang Pengendalian Penyakit Bidang Kesehatan
Dalam rangka pembangunan ZI WBK menuju WBBM, KPPN Singkawang berkomitmen untuk terus-menerus menjaga integritas dengan menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi serta meningkatkan pelayanan kepada mitra kerja dengan TANGKAS (Transparan, Adil, Nyaman, Go Green, Komitmen, Akuntabel, dan Sempurna) dan tanpa biaya (Rp0,-).