Penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 yang merupakan awal pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2017 telah dilaksanakan di Gedung Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada tanggal 20 Desember 2017. Bupati Sintang, Jarot Winarno beserta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN Sintang, Ina Jaleha secara resmi menyerahkan DIPA kepada Kementerian Negara/Lembaga yang tersebar di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Kepala KPPN Sintang dalam laporannya menyampaikan, DIPA yang diserahkan untuk Kementerian Negara/Lembaga berjumlah 47 DIPA dengan pagu anggaran sebesar Rp587,40 milyar, terdiri dari: DIPA satker instansi vertikal dengan kewenangan Kantor Daerah (KD) berjumlah 44 DIPA senilai Rp577,15 milyar (98,25 persen) dan DIPA SKPD, meliputi Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) berjumlah 3 DIPA dengan nilai Rp10,26 milyar (1,75 persen) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sintang sebanyak 29 DIPA senilai Rp474,52 milyar dan Kabupaten Melawi sebanyak 18 DIPA senilai Rp112,88 milyar.
Jika dibandingkan dengan DIPA Tahun 2017 (DIPA awal yang diserahkan pada bulan Desember tahun lalu), terdapat penurunan pagu belanja satker sebesar Rp5,38 milyar atau 0,91 persen. Namun, terjadi peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp1,53 trilyun atau 146,97 persen. Pada tahun 2018, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Sintang ditetapkan sebesar Rp1,62 trilyun, terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp909,41 milyar, Dana Bagi Hasil sebesar Rp43,06 milyar, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp372,44 milyar, dan Dana Desa sebesar Rp293,85 milyar. Sedangkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Melawi ditetapkan sebesar Rp952,98 milyar, terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp604,54 milyar, Dana Bagi Hasil sebesar Rp23,57 milyar, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp193,81 milyar, dan Dana Desa sebesar Rp131,06 milyar.
Di sisi lain, Kepala KPPN Sintang melaporkan bahwa berdasarkan data Online Monitoring SPAN untuk wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi, realisasi belanja hingga 19 Desember 2017 telah diserap sebesar Rp523,37 atau 88,29 persen. Realisasi tersebut terinci, antara lain belanja pegawai sebesar Rp360,19 milyar atau 96,67 persen, belanja barang sebesar Rp116,40 milyar atau 85,64 persen, belanja modal sebesar Rp46,48 milyar atau 55,37 persen, dan belanja bansos sebesar Rp303,63 juta atau 93.71 persen. Sedangkan untuk alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disalurkan KPPN Sintang hingga 19 Desember 2017 telah terserap sebesar 855,98 milyar atau 82,20 persen.
Kepala KPPN Sintang juga menghimbau, untuk belanja modal agar segera dilaksanakan pada awal tahun anggaran, dan apabila progres pekerjaan telah tercapai sesuai ketentuan dalam kontrak, segera lakukan pembayaran sesuai termin. Hal tersebut akan memberi multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya Sintang dan Melawi.
Dengan diserahkannya DIPA Tahun Anggaran 2018 ini, diharapkan agar Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah segera melaksanakan APBN/APBD secara tepat dan akuntabel untuk pembangunan daerah di Kalimantan Barat.



