Bertempat di Ruang Aula KPPN Sintang, telah dilaksanakan kegiatan dalam rangka tindak lanjut surat nomor S-1717/PB/2018 mengenai "Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018".
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2018 dengan mengundang 48 satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Sintang. Penyelenggaraan sosialisasi/bimtek/pendampingan merupakan wujud aplikatif dalam memberikan edukasi sekaligus wujud atas fungsi KPPN sebagai ujung tombak pelaksanaan teknis perbendaharaan di lingkungan kementerian/lembaga.
Pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi tiga sesi penyampaian materi yaitu mengenai langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran K/L Tahun 2018, teknis penyusunan rencana penarikan dana harian tingkat satker, dan pengelolaan rekening milik satuan kerja.
Materi pertama mengenai implementasi pelaksanaan anggaran tahun 2018 dirinci menjadi beberapa submateri sebagai berikut:
- Melakukan reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja.
- Peningkatan penertiban penyampaian data suplier dan data kontrak.
- Ketepatan waktu penyelesaian tagihan.
- Pengendalian pengelolaan UP/TUP.
- Antisipasi dan penyelesaian pagu minus.
- Akurasi penyaluran dana Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Materi kedua mengenai tindak lanjut atas hasil pembinaan dan supervisi oleh Kanwil DJPb Prov. Kalbar yang dilaksanakan 11 s.d. 15 Desember 2017. Dalam kesempatan ini dipaparkan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tim pembinaan dan supervisi selama kegiatan berlangsung. Tujuan disampaikannya hasil pembinaan ini adalah agar satuan kerja juga mengetahui bahwa atas pekerjaan KPPN dalam menjalankan fungsinya sebagai Kuasa BUN di daerah juga dilakukan supervisi oleh Kanwil DJPb. Objek-objek yang menjadi temuan diharapkan menjadi bahan evaluasi tidak hanya bagi KPPN akan tetapi bagi satuan kerja utamanya saat mereka menyampaikan tagihan agar memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Materi ketiga mengenai PMK-145/PMK.05/2017 Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima. Ibarat semilir angin di padang yang tandus, terbitnya peraturan ini sangat tunggu banyak pihak. Bukanlah hal baru jika banyak praktek-praktek dilapangan belum terakomodasi dengan baik dalam lingkup aturan yang ada.
Secara prinsip diatur dalam pelaksanaan APBN bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Tentu saja peraturan ini terbit tidak dalam rangka melanggar prinsip tersebut akan tetapi lebih pada bagaimana bisa menjadi jembatan penghubung antara pelaksanaan dilapangan dengan tetap mengutamakan terjaganya prinsip good governance. Sederhana saja bahwa pembayaran sewa yang biasanya dimintakan lebih dari satu tahun, atau penambahan daya listrik oleh PT PLN baru dapat dilakukan setelah ada pembayaran dari fihak yang mengajukan. Dengan terbitnya peraturan ini merujuk pada ketentuan undang-undang maka dapat dilakukan dengan pemberian jaminan oleh penyedia barang dan jasa. Dalam peraturan ini yang diatur adalah bentuk jaminan yang harus diberikan seperti garansi bank, surat jaminan dari asuransi atau lembaga pembiayaan (surety bond) , serta surat jaminan dari penyedia barang dan jasa.
Materi keempat mengenai teknis penyusunan rencana penarikan dana (RPD) harian tingkat satker merujuk kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. RPD harian sendiri bertujuan agar satker dapat menyusun kalender kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pembiayaannya, untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan, serta agar satker memperoleh dana sesuai dengan waktu dan nilai RPD yang disampaikan.
Materi kelima adalah implementasi e-SPM yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) karena SPM cukup dikirimkan secara online dengan aplikasi e-SPM. Untuk pengamanan e-SPM dari pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sehingga SPM yang dikirimkan oleh satuan kerja telah di-inject oleh Pejabat Perbendaharaan yang berwenang. Dilanjutkan dengan paparan lebih lanjut tahap implementasi e-SPM meliputi deskripsi dan prinsip aplikasi e-SPM, siapa saja pengguna aplikasi e-SPM, fitur dalam aplikasi e-SPM, penggunaan Digital Signature dalam aplikasi e-SPM, aplikasi-aplikasi yang mendukung aplikasi e-SPM, serta alur kerja aplikasi e-SPM. Diharapkan satuan kerja bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik terutama terkait dengan pelaksanaan piloting e-SPM yang dijadwalkan pada bulan Juli 2018.
Sesi paparan Implementasi Aplikasi Gaji KPPN Terpusat mulai dari perkembangan aplikasi gaji sampai dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker terkait masih banyaknya data NIP pegawai yang terindikasi ganda, beda NIP dengan tanggal lahir, dan beda NIP dengan jenis kelamin.



