Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara Lembaga, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
1 Deviasi rencana penarikan halaman III DIPA merupakan salah satu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
2 Berdasarkan hasil monitoring melalui aplikasi OM SPAN masih banyak satuan kerja mitra KPPN Sintang yang memiliki deviasi rencana penarikan pada halaman III DIPA tinggi sehingga nilai indikator tersebut menjadi rendah.
3 Pada TA 2020 penilaian indikator tersebut dikunci sesuai jadwal revisi Halaman III DIPA dengan batas waktu paling lambat untuk Triwulan III adalah 16 Juli 2020 untuk periode Juli s.d. September 2020
4 Dalam rangka meningkatkan kesesuaian Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA dengan realisasi, satker dihimbau agar:
- Melakukan penghitungan Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA seakurat mungkin karena Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA akan menjadi dasar pembuatan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH);
- Melakukan penyesuaian Halaman III DIPA melalui mekanisme revisi DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat sebelum batas waktu pada poin 3;
5 Selanjutnya satuan kerja agar mempedomani surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Barat nomor S-79/WPB.17/2020 tanggal 16 Maret 2020 hal Pembatasan Penyampaian Langsung Revisi Anggaran Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.