Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah, telah diatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah, berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, hal ini ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022.
Sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Keuangan tersebut, KPPN Sintang telah melaksanakan rekonsiliasi atas kertas kerja penyetoran pajak pusat dan ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara yang disampaikan oleh Pemda Kabupaten Sintang maupun Kabupaten Melawi untuk semester I TA 2024. Atas hasil rekonsiliasi dimaksud, KPPN Sintang telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Pajak Pusat Bersama Pemda Kabupaten Melawi, Pemda Kabupaten Sintang dan KPP Pratama Sintang.
Penandatangan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Pajak Pusat pada Kabupaten Melawi, dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Melawi yang dihadiri oleh Kepala KPPN Sintang, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, dan perwakilan KPP Pratama Sintang, yang sekaligus dilakukan kegiatan evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa sampa dengan Akhir Juli 2024.
Sedangakan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Pajak Pusat Pada Kabupaten Sintang, dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Sintang yang dihadiri oleh Plh. Kepala KPPN Sintang, Kepala KPP Pratama Sintang, dan Kepala BPKAD Kabupaten Sintang.
Untuk selanjutnya Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I 2024 Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi tersebut kemudian akan disampaikan oleh masing-masing Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh.
Dengan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, tentunya mendukung percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh sebagai salah satu komponen TKD yang akan menjadi sumber pendapatan APBD sehingga diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan dan menggerakkan perekonomian di daerah.






