Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang 786111

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II 2025 Pemda Sintang

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, KPPN Sintang melaksanakakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah yang Disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk Semester II Tahun Anggaran 2025 lingkup Pemda Sintang, pada tanggal 6 Februari 2026, bertempat di Kantor BPKAD Sintang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPPN Sintang, Bpk Sukarno, Kepala BPKAD Kab. Sintang Bpk Harysinto Linoh, serta perwakilan KPP Pratama Sintang Ibu Melina Harfeyanti.

Melalui kegiatan penandatanganan BAR Pajak Pusat ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan akurasi dan transparansi data perpajakan serta sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di bidang keuangan negara.

Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan konsolidasi terkait peningkatan kepatuhan OPD dalam melaporan SPT masa bulanan, sinergi penyaluran TKD, serta peningkatan pemberdayaan UMKM dan pelaksanaan program-program strategis pemerintah di Daerah.

 

#intress
#KemenkeuSatu
#KemenkeuTerpercaya
#DJPbHAnDAL
#DJPbKalbarPRIMA

#KPPNSintangKawalAPBN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search