Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik, KPPN Sintang pada tahun 2018 memperoleh Sertifikasi SNI ISO 9001:2015 untuk ruang lingkup Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sertifikasi yang diterbitkan oleh TÜV Rheinland Indonesia ini menjadi bukti penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan layanan kepada stakeholder.
Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada Unit Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Melalui penerapan standar mutu tersebut, KPPN Sintang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, konsisten, efektif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pelayanan publik di bidang perbendaharaan negara.



