Sebagai wujud pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Monitoring dan evaluasi diarahkan pada penyediaan informasi pelaksanaan penyaluran, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.







