Sragen

Melihat Potensi Melalui Digitalisasi Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Sragen

Oleh: Kholid Mawardi, Fungsional PTPN KPPN Sragen

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelolah sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Pemerintah bukan hanya memberikan pelayanan terhadap masyarakat tetapi juga termasuk memberikan pemberdayaan dan pembinaan terhadap kelompok usaha kecil yang sedang dijalankan masyarakat.

Mudahnya masyarakat menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah menjadikan 98% tenaga kerja terserap pada jenis usaha UMKM (press release Kementerian Koperasi dan UKM) Selanjutnya menurut Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti mampu bertahan di tengah gejolak, seperti pengalaman saat krisis moneter pada 1998 hingga pandemi COVID-19.

Kabupaten Sragen dengan julukan Bumi Sukowati memiliki berbagai potensi pada sektor pertanian, peternakan, dan Sumber Daya Alam (SDA). Juga memiliki bahan baku batuan yang kerap dijadikan berbagai kerajinan yang sangat memukau bagi penikmat seni batu dari Sragen. Sragen juga memiliki Techno Park dengan berbasiskan kepada Agro Industri, dengan membangun industri besar serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas Usaha Kecil Menengah (UMK). Potensi besar pada sektor peternakan kambing, sapi, ayam, menjadikan kabupaten ini salah satu sentra peternakan di pulau Jawa yang men-supply kebutuhan protein hewani ke seluruh Nusantara.

Pada sektor pertanian dan budi daya padi, Kabupaten Sragen jadi Kabupaten pendukung swasembada pangan di Pulau Jawa, dengan hasil pertanian padi dan palawija di Sragen ini sangatlah melimpah.

Dalam rangka meningkatkan potensi daerah dengan tujuan mensejahterakan seluruh masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Sragen atau Bumi Sukowati juga membangun tata kelola pemerintahan dengan baik (Good Government) efektif, efisien, akuntabel dan memberikan akses layanan yang prima bagi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat seluas-luasnya.

Untuk memberikan yang terbaik itu pula, Pemkab Sragen dalam masa pandemi ini telah menerapkan Elektronik Goverment (E-Government). Baik yang dilakukan antar dan inter instasi di kepemerintahan daerah ini. Hingga sampai ke tingkat desa-desa dan kepala desa.

Namun demikian, data yang kami peroleh sampai dengan tahun 2020, jumlah UMKM di Kabupaten Sragen sebanyak 69.066 unit usaha (https://inovasi.sragenkab.go.id), hanya 1 % yang sudah memakai aplikasi digital (https://www.krjogja.com). dan naik lagi menjadi 69.066 unit usaha pada tahun 2021. Perkembangan UMKM di Sragen menunjukkan tren positif dengan jumlah yang terus bertambah, menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja, namun masih banyak UMKM yang belum "go digital".

Selanjutnya berdasarkan IETPD (Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Sragen berada di angka 91,64% sementara Karanganyar 93,40% dan Solo 95%. Sedangkan empat kabupaten lain di Soloraya di bawah 90%. Pengukuran IETPD dilakukan dengan tersedianya berbagai kanal atau media pembayaran tranksasi di pemerintah daerah. Terutama di sektor pajak dan retribusi, yakni mulai transfer ATM atau yang terkini lewat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)

Hal tersebut menunjukan potensi bahwasannya masyarakat sragen sudah sangat terbuka dengan digitalisasi pembayaran terutama dalam penggunaannya untuk transaksi pembayaran. Namun belum dimanfaatkan dalam digitaliasi pemasaran dan pembayaran transaksi UMKM. Sedianya sesuai dengan arahan Presiden Jokowi mendorong digitalisasi pembayaran di Indonesia, termasuk penggunaan kartu kredit pemerintah dan perluasan QRIS, untuk mempercepat ekonomi dan keuangan digital yang inklusif, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan yang ditetapkan melalui Inpres No. 2 Tahun 2022.

Kemudian kami himpun beberapa kendala yang dihadapi UMKM. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku usaha, kendala yang dihadapi, yaitu masalah platform digital pemasaran produknya. Para pelaku UMKM mengeluhkan barang-barang yang diproduksi susah terserap dipasar. Ini menjadi tantangan besar bagi pemda Kabupaten Sragen untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM ditingkat domestik. Perlu komitmen kuat bagi pemda untuk mengatur lebih lanjut dengan menerbitkan sebuah Peraturan yang mendukung pengembangan UMKM di daerah.

Kendala lain, adalah sebagian besar pelaku UMKM belum mampu mengelola keuangannya secara memadai. Mereka kesulitan untuk mengelola keuangan secara efektif, tidak memiliki perencanaan keuangan yang memadai, termasuk pencatatannya. Selain itu, terdapat kesulitan untuk memisahkan uang hasil usaha dengan keperluan pribadi/rumah tangga sehingga tidak bisa diketahui berapa omzet dan keuntungan yang dihasilkan, serta kesulitan mengalokasikan modal untuk produksi dan pemasaran apalagi pengembangannya.

Beberapa rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti untuk peningkatan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sragen kedepanya sebagai berikut:

  1. Mempeluas kerjasama kelembagaan antara berbagai instasi dalam bentuk MoU, seperti kerjasama pembiayaan dan kegiatan yang dilakukan antara PIP, Pemda untuk memperluas pembiayaan UMi, ataupun dengan pihak PT SMI ataupun perbankan untuk penambahan modal semacam KUR ataupun skema pembiayaan lainnya yang mudah dan berkelanjutan. Kemudian Pemda Kabupaten Sragen menginisiasi Kerjasama dengan pihak took retail untuk memperluas pemasaran produk UMKM.
  2. Melibatkan peran Seluruh Instansi dalam proses pendampingan dan peningkatan kapasitas SDM pelaku UMKM terkait pengelolaan keuangan secara intensif, termasuk membantu pemasaran melalui sarana online (digital), seperti marketplace (digipay, e-katalog v 6) dan marketplace swasta, yang dapat membantu pelaku UMKM untuk bisa promosi dan mengembangkan pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini selaras dengan peran strategi KPPN selaku Treasurer Reregional Chief Economist, dan Financial Advisor
  3. Menetapkan pelaku UMKM potensial sebagai role model untuk pengelolaan usaha terbaik yang didampingi oleh pemda, atau pihak lain untuk bisa direplikasi oleh pelaku UMKM lainnya.

  

Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi

 

Daftar Pustaka

Arsyad,  L.  (1999)  Pengantar  Perencanaan  dan  Pembangunan  Ekonomi  Daerah, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta

https://babel.antaranews.com/berita/312213/umkm-mampu-bertahan-ditengah-krisis

https://www.itworks.id/34686/terapkan-e-government-kinerja-kab-sragen-kinclong-di-masa-pandemi.html

https://transtudio2suragen.wordpress.com/wilayah-studi/sragen/ekonomi/

https://solopos.espos.id/indeks-tranksaksi-elektronik-di-sragen-tertinggi-ketiga-di-soloraya-1326922

https://solopos.espos.id/sragen-punya-69-050-umkm-yang-ramah-digital-sedikit-sekali-1358210

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search