Pernahkah kita ingat kasus hukum yang sering dialami oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selama ini?, atau pernahkah kita ingat kasus Retur SP2D yang sangat banyak pada tahun 2011? Pada saat itu ada KPPN di wilayah Jawa Barat dan di Jakarta terdapat Kejadaian Retur SP2D dengan nilai yang sangat besar dan jumlah penerima mencapai puluhan ribu penerima sehingga ada dana yang tidak bisa tersalurkan ke penerima sehingga harus dikembalikan ke rekening kas Negara. Kejadian – kejadian ini seolah – olah memberikan pembelajaran bagi kita perlu dilakukan peningkatan kapabilitas/kompetensi dari sisi PPK dan PPSPM. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus – kasus seperti di atas yang melibatkan PPK dan PPSPM.Kasus – kasus tersebut tidak saja melibatkan satuan kerja pemilik DIPA yang bersangkutan bahkan dapat merembet ke petugas KPPN Mitra Kerja Satuan Kerja tersebut. Dengan peningkatan kapabilitas PPK dan PPSPM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Negara di Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sehingga kasus – kasus sperti di atas dapat terhindarkan.
Sebagai Langkah awal Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Peraturan Menteri Keuangan Ini sangat strategis untuk mendukung implementasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara agar lebih professional dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) adalah Standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi kebutuhan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan dan organisasi lain yang membutuhkan.
Dengan adanya kebijakan ini maka KPA,PPK, dan PPSPM yang ditunjuk oleh satuan kerja Kementerian / Lembaga benar-benar difilter dari sisi administrasinya. Contohnya salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai PPK minimal berpendidikan terakhir Sarjana/DIV dengan pangkat minimal IIIa, sedangkan untuk PPSPM minimal Diploma III dengan pangkat minimal IIIa dan mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri. Selanjutnya para Pejabat ini mendapatkan pembekalan yang sangat penting saat menjalankan tugas sebagai KPA,PPK, dan PPSPM. Hal ini disebabkan para pejabat tersebut mendapatkan pelatihan / sosialisasi pada saat acara refreshmen PPK/PPSPM. Materi Refreshmen merupakan Kumpulan dari tugas dan kewajiban PPK dan PPSPM sehingga sangat bermanfaat bagi para pejabat. Pelaksanaan refreshmen dilakukan kepada pejabat yang sudah menduduki jabatan PPK dan PPSPM namun belum memiliki sertifikat PNT dan SNT. Kepada pejabat yang sudah memiliki sertifikat PNT dan SNT tidak dilakukan refreshmen. Setelah mengikuti refreshmen para pejabat mendapatkan sertifikat refreshmen untuk selanjutnya dapat dikonversi menjadi PNT dan SNT. PNT adalah PPK Negara Tersertifikasi, sedangkan SNT adalah PPSPM Negara Tersertifikasi. Sertifikat ini berlaku selama 5 (lima) Tahun. Sehingga apabila sertifikat hampir kedaluwarsa maka pejabat yang bersangkutan diwajibkan untuk memperpanjang . Pada Saat ini masih diberi kelonggaran Ketika seorang pejabat menduduki jabatan PPK/PPSPM masih diperbolehkan tidak memiliki sertifikat PNT / SNT. Namun pada tahun 2026 setiap pejabat yang diangkat sebagai PPK/PPSPM wajib sudah wajib memiliki sertifikat PNT / SNT.
Saat ini pejabat yang diangkat sebagai PPK/PPSPM yang belum memiliki sertifikat PNT/SNT harus didaftarkan terlebih dahulu pada Aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi PPK / PPSPM). Setelah terdaftar pada SIMASPATEN selanjutnya dilakukan verifikasi oleh petugas KPPN terkait kelayakan administrasi dan dokumen pendukungnya. Apabila memenuhi persyaratan maka diteruskan oleh petugas KPPN ke direktorat SITP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Petugas Direktorat SITP selanjutnya melakukan Verifikasi dan pengelompokan untuk tindak lanjutnya. Dari Pengelompokan ini ada yang direkomendasikan untuk mengikuti Refreshmen, mengikuti Pelatihan Jarak Jauh, E-Learning dengan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dengan bekerja sama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
Sedemikian ketat proses verifikasi ini diharapkan dapat menghasilkan Pejabat – pejabat yang berkualitas baik secara skill dan mental sehingga dapat membawa perbaikan bagi institusi masing – masing satuan kerja Kementerian / Lembaga. Sampai saat ini program ini masih terus berlanjut dan telah memberikan dampak yang besar pada pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara satker Kementerian / Lembaga. Hal ini dapat penulis temukan peningkatan pada Kualitas Laporan Keuangan Satuan Kerja Kementerian / Lembaga, penurunan jumlah Retur SP2D, penurunan penolakan SPM, Semakin berkurang petugas satker meminta asistensi terkait apalikasi dan peraturan baru,dan masih banyak lagi peningkatan – peningkatan yang lain. Tanpa terasa langkah kecil yang diambil namun dapat menimbulkan pengaruh positif yang sangat besar.
Penulis: Herwan Agus Jatmiko
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Sragen