Pernahkah kita ingat kasus hukum yang sering dialami oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) selama ini?, atau pernahkah kita ingat kasus Retur SP2D yang sangat banyak pada tahun 2011? Pada saat itu ada KPPN di wilayah Jawa Barat dan di Jakarta terdapat Kejadaian Retur SP2D dengan nilai yang sangat besar dan jumlah penerima mencapai puluhan ribu penerima sehingga ada dana yang tidak bisa tersalurkan ke penerima sehingga harus dikembalikan ke rekening kas Negara. Kejadian – kejadian ini seolah – olah memberikan pembelajaran bagi kita perlu dilakukan peningkatan kapabilitas/kompetensi dari sisi PPK dan PPSPM. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus – kasus seperti di atas yang melibatkan PPK dan PPSPM.Kasus – kasus tersebut tidak saja melibatkan satuan kerja pemilik DIPA yang bersangkutan bahkan dapat merembet ke petugas KPPN Mitra Kerja Satuan Kerja tersebut. Dengan peningkatan kapabilitas PPK dan PPSPM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Negara di Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sehingga kasus – kasus sperti di atas dapat terhindarkan.
Sebagai Langkah awal Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Peraturan Menteri Keuangan Ini sangat strategis untuk mendukung implementasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara agar lebih professional dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) adalah Standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi kebutuhan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan dan organisasi lain yang membutuhkan.
Dengan adanya kebijakan ini maka KPA,PPK, dan PPSPM yang ditunjuk oleh satuan kerja Kementerian / Lembaga benar-benar difilter dari sisi administrasinya. Contohnya salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai PPK minimal berpendidikan terakhir Sarjana/DIV dengan pangkat minimal IIIa, sedangkan untuk PPSPM minimal Diploma III dengan pangkat minimal IIIa dan mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri. Selanjutnya para Pejabat ini mendapatkan pembekalan yang sangat penting saat menjalankan tugas sebagai KPA,PPK, dan PPSPM. Hal ini disebabkan para pejabat tersebut mendapatkan pelatihan / sosialisasi pada saat acara refreshmen PPK/PPSPM. Materi Refreshmen merupakan Kumpulan dari tugas dan kewajiban PPK dan PPSPM sehingga sangat bermanfaat bagi para pejabat. Pelaksanaan refreshmen dilakukan kepada pejabat yang sudah menduduki jabatan PPK dan PPSPM namun belum memiliki sertifikat PNT dan SNT. Kepada pejabat yang sudah memiliki sertifikat PNT dan SNT tidak dilakukan refreshmen. Setelah mengikuti refreshmen para pejabat mendapatkan sertifikat refreshmen untuk selanjutnya dapat dikonversi menjadi PNT dan SNT. PNT adalah PPK Negara Tersertifikasi, sedangkan SNT adalah PPSPM Negara Tersertifikasi. Sertifikat ini berlaku selama 5 (lima) Tahun. Sehingga apabila sertifikat hampir kedaluwarsa maka pejabat yang bersangkutan diwajibkan untuk memperpanjang . Pada Saat ini masih diberi kelonggaran Ketika seorang pejabat menduduki jabatan PPK/PPSPM masih diperbolehkan tidak memiliki sertifikat PNT / SNT. Namun pada tahun 2026 setiap pejabat yang diangkat sebagai PPK/PPSPM wajib sudah wajib memiliki sertifikat PNT / SNT.
Saat ini pejabat yang diangkat sebagai PPK/PPSPM yang belum memiliki sertifikat PNT/SNT harus didaftarkan terlebih dahulu pada Aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi PPK / PPSPM). Setelah terdaftar pada SIMASPATEN selanjutnya dilakukan verifikasi oleh petugas KPPN terkait kelayakan administrasi dan dokumen pendukungnya. Apabila memenuhi persyaratan maka diteruskan oleh petugas KPPN ke direktorat SITP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Petugas Direktorat SITP selanjutnya melakukan Verifikasi dan pengelompokan untuk tindak lanjutnya. Dari Pengelompokan ini ada yang direkomendasikan untuk mengikuti Refreshmen, mengikuti Pelatihan Jarak Jauh, E-Learning dengan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dengan bekerja sama dengan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
Sedemikian ketat proses verifikasi ini diharapkan dapat menghasilkan Pejabat – pejabat yang berkualitas baik secara skill dan mental sehingga dapat membawa perbaikan bagi institusi masing – masing satuan kerja Kementerian / Lembaga. Sampai saat ini program ini masih terus berlanjut dan telah memberikan dampak yang besar pada pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara satker Kementerian / Lembaga. Hal ini dapat penulis temukan peningkatan pada Kualitas Laporan Keuangan Satuan Kerja Kementerian / Lembaga, penurunan jumlah Retur SP2D, penurunan penolakan SPM, Semakin berkurang petugas satker meminta asistensi terkait apalikasi dan peraturan baru,dan masih banyak lagi peningkatan – peningkatan yang lain. Tanpa terasa langkah kecil yang diambil namun dapat menimbulkan pengaruh positif yang sangat besar.
Penulis: Herwan Agus Jatmiko
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Sragen
Oleh: Kholid Mawardi, Fungsional PTPN KPPN Sragen
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelolah sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Pemerintah bukan hanya memberikan pelayanan terhadap masyarakat tetapi juga termasuk memberikan pemberdayaan dan pembinaan terhadap kelompok usaha kecil yang sedang dijalankan masyarakat.
Mudahnya masyarakat menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah menjadikan 98% tenaga kerja terserap pada jenis usaha UMKM (press release Kementerian Koperasi dan UKM) Selanjutnya menurut Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti mampu bertahan di tengah gejolak, seperti pengalaman saat krisis moneter pada 1998 hingga pandemi COVID-19.
Kabupaten Sragen dengan julukan Bumi Sukowati memiliki berbagai potensi pada sektor pertanian, peternakan, dan Sumber Daya Alam (SDA). Juga memiliki bahan baku batuan yang kerap dijadikan berbagai kerajinan yang sangat memukau bagi penikmat seni batu dari Sragen. Sragen juga memiliki Techno Park dengan berbasiskan kepada Agro Industri, dengan membangun industri besar serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas Usaha Kecil Menengah (UMK). Potensi besar pada sektor peternakan kambing, sapi, ayam, menjadikan kabupaten ini salah satu sentra peternakan di pulau Jawa yang men-supply kebutuhan protein hewani ke seluruh Nusantara.
Pada sektor pertanian dan budi daya padi, Kabupaten Sragen jadi Kabupaten pendukung swasembada pangan di Pulau Jawa, dengan hasil pertanian padi dan palawija di Sragen ini sangatlah melimpah.
Dalam rangka meningkatkan potensi daerah dengan tujuan mensejahterakan seluruh masyarakat, Pemerintahan Kabupaten Sragen atau Bumi Sukowati juga membangun tata kelola pemerintahan dengan baik (Good Government) efektif, efisien, akuntabel dan memberikan akses layanan yang prima bagi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat seluas-luasnya.
Untuk memberikan yang terbaik itu pula, Pemkab Sragen dalam masa pandemi ini telah menerapkan Elektronik Goverment (E-Government). Baik yang dilakukan antar dan inter instasi di kepemerintahan daerah ini. Hingga sampai ke tingkat desa-desa dan kepala desa.
Namun demikian, data yang kami peroleh sampai dengan tahun 2020, jumlah UMKM di Kabupaten Sragen sebanyak 69.066 unit usaha (https://inovasi.sragenkab.go.id), hanya 1 % yang sudah memakai aplikasi digital (https://www.krjogja.com). dan naik lagi menjadi 69.066 unit usaha pada tahun 2021. Perkembangan UMKM di Sragen menunjukkan tren positif dengan jumlah yang terus bertambah, menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja, namun masih banyak UMKM yang belum "go digital".
Selanjutnya berdasarkan IETPD (Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Sragen berada di angka 91,64% sementara Karanganyar 93,40% dan Solo 95%. Sedangkan empat kabupaten lain di Soloraya di bawah 90%. Pengukuran IETPD dilakukan dengan tersedianya berbagai kanal atau media pembayaran tranksasi di pemerintah daerah. Terutama di sektor pajak dan retribusi, yakni mulai transfer ATM atau yang terkini lewat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
Hal tersebut menunjukan potensi bahwasannya masyarakat sragen sudah sangat terbuka dengan digitalisasi pembayaran terutama dalam penggunaannya untuk transaksi pembayaran. Namun belum dimanfaatkan dalam digitaliasi pemasaran dan pembayaran transaksi UMKM. Sedianya sesuai dengan arahan Presiden Jokowi mendorong digitalisasi pembayaran di Indonesia, termasuk penggunaan kartu kredit pemerintah dan perluasan QRIS, untuk mempercepat ekonomi dan keuangan digital yang inklusif, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan yang ditetapkan melalui Inpres No. 2 Tahun 2022.
Kemudian kami himpun beberapa kendala yang dihadapi UMKM. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku usaha, kendala yang dihadapi, yaitu masalah platform digital pemasaran produknya. Para pelaku UMKM mengeluhkan barang-barang yang diproduksi susah terserap dipasar. Ini menjadi tantangan besar bagi pemda Kabupaten Sragen untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM ditingkat domestik. Perlu komitmen kuat bagi pemda untuk mengatur lebih lanjut dengan menerbitkan sebuah Peraturan yang mendukung pengembangan UMKM di daerah.
Kendala lain, adalah sebagian besar pelaku UMKM belum mampu mengelola keuangannya secara memadai. Mereka kesulitan untuk mengelola keuangan secara efektif, tidak memiliki perencanaan keuangan yang memadai, termasuk pencatatannya. Selain itu, terdapat kesulitan untuk memisahkan uang hasil usaha dengan keperluan pribadi/rumah tangga sehingga tidak bisa diketahui berapa omzet dan keuntungan yang dihasilkan, serta kesulitan mengalokasikan modal untuk produksi dan pemasaran apalagi pengembangannya.
Beberapa rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti untuk peningkatan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sragen kedepanya sebagai berikut:
Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi
Daftar Pustaka
Arsyad, L. (1999) Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta
https://babel.antaranews.com/berita/312213/umkm-mampu-bertahan-ditengah-krisis
https://www.itworks.id/34686/terapkan-e-government-kinerja-kab-sragen-kinclong-di-masa-pandemi.html
https://transtudio2suragen.wordpress.com/wilayah-studi/sragen/ekonomi/
https://solopos.espos.id/indeks-tranksaksi-elektronik-di-sragen-tertinggi-ketiga-di-soloraya-1326922
https://solopos.espos.id/sragen-punya-69-050-umkm-yang-ramah-digital-sedikit-sekali-1358210