Pengelolaan anggaran berbasis kinerja menempatkan capaian output sebagai indikator utama keberhasilan pelaksanaan anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus menyempurnakan kebijakan agar belanja negara tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga menghasilkan output yang terukur dan berkualitas. Salah satu instrumen penting dalam penilaian kinerja tersebut adalah pengisian target proyeksi capaian output serta pelaporan realisasi capaian output oleh satuan kerja (satker) secara periodik dalam Aplikasi SAKTI dan OMSPAN.
Sejak diberlakukannya reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), komponen capaian output memiliki bobot tertinggi, yaitu 25%, sehingga ketepatan pengisian target dan pelaporan realisasi menjadi faktor krusial dalam menjaga kualitas nilai IKPA satker.
Pelaksanaan pengisian target dan pelaporan realisasi capaian output berlandaskan pada regulasi berikut:
Regulasi ini menegaskan bahwa pelaporan capaian output merupakan bagian tidak terpisahkan dari monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran pemerintah pusat.
Capaian output adalah realisasi fisik atau manfaat langsung dari kegiatan yang didanai APBN, sebagaimana tercantum dalam Rincian Output (RO) pada DIPA. Dalam kerangka terbaru, setiap RO terlebih dahulu melalui assesment RO oleh unit Eselon I untuk menentukan:
Hasil assesment RO tersebut menjadi dasar teknis bagi satker dalam menyusun proyeksi dan melaporkan realisasi output secara akurat.
Apabila terjadi revisi DIPA yang memengaruhi volume atau target RO, satker dapat melakukan penyesuaian target melalui fitur dispensasi otomatis yang disediakan sistem.
Pelaporan realisasi capaian output wajib dilakukan setiap bulan pada 5HK bulan selanjutnya. Realisasi diinput berdasarkan:
Sistem SAKTI dan Myintress secara otomatis melakukan validasi terhadap:
Data yang tidak sesuai akan berstatus gagal validasi atau wajib konfirmasi, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh satker.
Pengisian target proyeksi capaian output dan pelaporan realisasi capaian output bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis untuk memastikan belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat. Dengan memahami dasar regulasi dan petunjuk teknis terbaru, satker diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta akuntabilitas kinerja anggaran. Pengelolaan data target dan realisasi output harus menjadi perhatian bersama antara perencana, PPK, PPSPM, dan operator SAKTI.
KPPN Sragen telah menetapkan pemberian kompensasi bagi satuan kerja atas layanan yang tidak memenuhi standar pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen yang disebabkan kelalaian petugas, sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor KPPN Sragen nomor KEP-49/KPN.1411/2026 tanggal 22 April 2026.
Bagi satuan kerja yang tidak mendapat layanan sesuai dengan janji layanan/maklumat layanan KPPN Sragen serta dapat membuktikan bahwa hal tersebut karena kelalaian petugas, maka akan diberikan kompensasi berupa prioritas layanan berikutnya pada jenis layanan sejenis selama 1 (satu) bulan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Kepala KPPN Sragen sebagaimana dimaksud.
Dokumen terkait Surat Keputusan dimaksud, dapat diakses pada Tautan :
https://drive.google.com/file/d/1eSON2FOzJIezGn2x_5BmC6c-5VqhuXrX/view?usp=sharing
Pendahuluan
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan pemerintah yang secara rutin diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan, tetapi juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional.
THR umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sementara Gaji Ketiga Belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dengan demikian, kedua komponen ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan ekstra pada periode tersebut.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, yaitu:
Tujuan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Manfaat Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan strategis pemerintah yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Manfaat yang diperoleh dari kebijakan ini dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang terarah, serta mekanisme pembayaran yang tertib dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan terus berjalan secara konsisten dan tepat sasaran. Selanjutnya, Mekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan secara terstruktur dan akuntabel dengan ketentuan sebagai berikut:

Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Sragen tahun 2025 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Sragen tahun 2025 diharapkan dapat digunakan secara internal oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Sragen, untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Untuk lebih lengkapnya, Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Sragen tahun 2025 dapat diunduh pada tautan berikut :
http://s.kemenkeu.go.id/Lakin2025KPPN162