Sragen- Selasa, 15/06/2021
KPPN Sragen Dorong Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM tahun 2021 dengan menyelenggarakan Sosialisasi
Dalam rangka mendorong keikutsertaan para PPK dan PPSPM satker mitra kerja, KPPN Sragen melaksanakan sosialisasi penilaian kompetensi PPK dan PPSPM periode II Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting dan diikuti oleh hampir seluruh satuan kerja mitra.
Penilaian kompetensi yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Dirjen Perbendaharaan Nomor Peng-3/PB.7/2021 ini mempermudah bagi PPK dan PPSPM dalam memperoleh Sertifikat Kompetensi, dimana, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM Satker Pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
Untuk penilaian kompetensi periode II ini dikelompokan dalam beberapa kategori dengan persyaratan sebegai berikut:
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Konversi Sertifikat Pelatihan PPK
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Konversi Sertifikat Pelatihan PPSPM
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Konversi Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua)
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak merangkap Jabatan Struktural;
- memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment)
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPSPM;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment)
Dalam kegiatan juga diterangkan tentang penggunaan aplikasi Simaspaten yang merupakan sarana dalam pendaftaran penilaian kompetensi.
Selain mensosialisasikan penilaian kompetensi PPK dan PPSPM, KPPN Sragen juga memberikan informasi mengenai Kesadaran pengamanan informasi khususnya dalam penggunaan SAKTI. Mengingat akhir tahun 2021 semua satuan kerja sudah harus menggunakan aplikasi SAKTI yang berbasis Web dan database tersintegrasi, maka semua user harus memahami akan pentingnya menjaga asset informasi dalam pengelolaan keuangan.