(Sragen, Ramadhan 2019) Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Sragen melaksanakan beberapa kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1440 H. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Subbagian Umum bekerjasama dengan Pengurus Musholla KPPN Sragen.Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi :
(Sragen,26 April 2019) KPPN Sragen menyelenggaraan Kegiatan Simulasi Evakuasi Bencana Gempa Bumi di Lingkungan KPPN Sragen sesuai amanah Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tersebut dalam Nota Dinas nomor: ND-1288/PB.1/2019 tanggal 16 April 2019, hal Himbauan Simulasi Evakuasi bencana Gempa Bumi Serentak di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kemudian, tidak seorangpun yang bisa memprediksi kapan datangnya bencana, termasuk bencana gempa bumi dan tsunami yang pernah terjadi di Palu, Sigi, Banten serta Donggala di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bencana alam yang datangnya mendadak, seringkali membuat panik warga, dan hal ini merupakan hal yang wajar. Namun, justru kepanikan yang terjadi kadang menimbulkan banyak korban jiwa.
Sebagai upaya mengenalkan para pegawai dan PPNPN tentang tindakan yang harus dilakukan pada saat terjadi gempa bumi, KPPN Sragen bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sragen menggelar Simulasi Evakuasi Bencana Gempa Bumi pada hari Jumat tanggal 26 April 2019.
Anggota BPBD Danang Hermawan dkk menjelaskan dan memperagakan bagaimana cara terbaik untuk menyelamatkan diri jika terjadi bencana gempa bumi. Salah satu diantaranya adalah bersikap tenang, menghindari bahan bangunan dari kaca, mendekat ke pilar, berlindung dibawah kursi/meja dan menghindari benda atau bangunan yang berpotensi roboh. “Jika memang terpaksa harus berada di dalam gedung, maka cara paling tepat untuk menyelamatkan diri adalah dengan bersembunyi dikolong meja,” terangnya. Namun, sebaiknya para pegawai bergegas keluar melalui jalur evakuasi dengan melindungi kepala bagian belakang dengan berjalan jongkok.
Selanjutnya, Danang Hermawan mengatakan bahwa simulasi ini bertujuan agar seluruh pegawai dan PPNPN siap menghadapi kondisi saat terjadinya gempa dan mengetahui tindakan yang harus dilakukan walaupun sebenarnya di wilayah Sragen potensi bencana amat kecil dan yang sering terjadi adalah angin lesus dan bencana kebakaran.
Kegiatan ini serentak dilaksanakan di lingkungan Kementeriaan Keuangan terutama KPPN di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) tanggal 26 April 2019.
Dalam simulasi itu, begitu merasakan gempa, para pegawai dan PPNPN KPPN Sragen bersikap tenang, mengambil barang yang bisa sebagai pelindung kepala, berjalan jongkok keluar gedung menuju titik kumpul untuk menyelamatkan diri. Mereka melakukan upaya penyelematan sebagaimana petunjuk dari BPBD Sragen. (pak-1)
(Sabtu, 1 Juni 2019) KPPN Sragen menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 di halaman KPPN Sragen. Sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemennterian Keuangan, seluruh pegawai Kementerian Keuangan wajib mengikuti upacara bendera. Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti,wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan kepada kepala unit kerja/atasan langsung. Adapun pegawai yang sedang dalam perjalanan pada saat pelaksanaan upacara dapat mengirimkan bukti perjalanannya kepada kepala unit kerja/atasan langsung masing-masing.
Upacara ini terasa berbeda dengan upacara tahun sebelumnya karena pelaksanaannya masih di bulan Ramadhan dan dalam suasana libur Idul Fitri. Peserta upacara tidak hanya pegawai KPPN Sragen namun berasal dari eselon 1 Kementerian Keuangan lainnya seperti Pajak, Bea cukai, Sekjen, BPPK, DJKN dan ada juga yang berasal dari luar Kementerian Keuangan.
Dalam amanatnya, Kepala KPPN Sragen Sri Hartama selaku Pembina Upacara membacakan Sambutan Menteri Keuangan yang mengusung tema Kita Indonesia Kita Pancasila yang meminta Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjaga netralitas ASN, jangan sampai terpecah belah dan termasuk orang-orang yang ikut memecah belah NKRI.
Sri Mulyani tidak jemu-jemu mengingatkan sebagai ASN Kementerian Keuangan bertanggung jawab mewujudkan cita-cita bangsa dengan melakukan pengelolaan Keuangan negara secara professional, kredibel, dan prudent.
Selain menyayikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, pada upacara tersebut juga menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Upacara ditutup dengan doa hari lahir Pancasila, dalam doa terbebut antara lain, memohon kepada Allah SWT, agar pandai mensyukuri nikmat-Nya, menghargai jasa pahlawan dan menjadi orang yang peduli sebagai Bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Upacara berjalan lancar karena semua peserta upacara mendukung suksesnya acara.
(Sragen, Maret 2019) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen menyelenggaraakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 196/PMK.05 /2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK.178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK.104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga di aula KPPN Sragen Jalan Raya Sukowati No.15 c Sragen. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 26 dan 27 Maret 2019 dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan lebih efektif. Pesertanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja mitra kerja KPPN Sragen dari wilayah kabupaten Sragen dan Kabupaten Karang Anyar.
Kepala KPPN Sragen Sri Hartama dalam sambutannya mengatakan, bahwa berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK.178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, sebagai pengganti PMK No.190/PMK.05/2012 juga untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran, yaitu pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit. Dan terbitnya PMK Nomor196/PMK.05/2018, menjadi dasar bagi unit instansi pemerintah yang mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sumber dana APBN dalam melakukan belanja dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Dalam kesempatan sosialisasi ini diperkenalkan pula Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) yang digunakan untuk Pembukaan dan Penutupan Rekening, juga dapat digunakan untuk Pelaporan saldo rekening dan penyampaian
LPJ Bendahara, serta merefres Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK.104/ PMK.05 /2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Materi PMK Nomor: 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan PMK.178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) Sawitri Kunthi W, CSO KPPN Sragen Sutarman dan petugas FO Tri Nurhidayah serta materi terkait Kartu Kredit Pemerintah disampaikan oleh Bapak Ridwan, Kepala PT.Bank Mandiri (Persero) Cabang Sragen. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa latar belakang diberlakukannya penggunaan kartu kredit pemerintah bertujuan untuk dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, aman dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari bertransaksi secara tunai, dan mengurangi adanya idle cash/cost of fund dari penggunaan uang persediaan.
Pemberian Uang Persediaan (UP) kepada Bendahara Pengeluaran sesuai PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dibagi menjadi 2 proporsi, yaitu UP tunai sebesar 60 % dan UP KKP sebesar 40 %.. Penetapan proporsi ini akan efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019. Perubahan proporsi ini dapat dilakukan oleh kantor/satker namun terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Terdapat 2 jenis KKP yang dapat dimiliki oleh kantor/satker dari satu Bank Penerbit KKP, yaitu :
Dalam penggunaan KKP ini, Bank Penerbit KKP tidak diperkenankan untuk mengenakan tambahan biaya atas transaksi pembelanjaan (surcharge), biaya keanggotaan (membership fee), biaya pembayaran tagihan melalui teller, ATM dan e-banking, biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit), biaya penggantian kartu, PIN, biaya copy Billing Statement, biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerjasama dengan KKP. Biaya yang diperbolehkan dibebankan pada APBN hanya biaya materai. Pengaturan terkait pembebasan biaya-biaya ini harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan KKP antara Satker dengan Bank Penerbit KKP yang menjadi mitra kerjanya.
Dalam memaparkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT), Kepala Seksi Bank KPPN Sragen Purwanto yang didampingi petugas Front Office Sri Sunarwan mengatakan bahwa aplikasi SPRINT dihadirkan untuk membantu dalam pembukaan dan penutupan rekening, memudahkan dalam pelaporan saldo rekening dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran satuan kerja.
Plt.Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Parji didampingi Tri Sandono dalam menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK.104/ PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga selalu mengingatkan pentingnya laporan keuangan yang bebas dari Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), berbasis akuntansi, laporan yang relevan, dapat dimengerti, teruji kebenarannya, tepat waktu, netral atau bersifat umum, keandalan, keakuratan dan penyajiannya lengkap.
Harapan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah agar dapat menjadi bekal para pengelola keuangan pada satuan kerja dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggung- jawabkan dana APBN yang dikelola menjadi lebih baik. (Parji/Sutarman)
#Mengawal APBN membangun negeri#
#kppn Sragen luar biasa#