Sragen

Penyampaian Dokumen Awal Pelaksanaan DIPA dan Pengajuan Usulan Penggunaan Uang Persediaan

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Seluruh Satuan Kerja agar menyampaikan dokumen awal pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:

 

a.

Surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Tahun Anggaran 2026 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku;

 

b.

Fotocopy Sertifikat PNT bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Sertifikat SNT bagi Pejabat Penandatangan SPM, dan Sertifikat BNT bagi Bendahara; serta Sertifikat BNT bagi Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP);

 

c.

Spesimen Tanda Tangan Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026;

 

d.

Pakta Integritas Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan distempel sebanyak 3 rangkap sesuai format yang telah disediakan, dengan rangkap pertama dibubuhi meterai. Pakta Integritas tersebut agar dicetak menggunakan kertas ukuran A4.

2.

Satker dapat mengajukan permohonan Uang Persediaan kepada KPPN Sragen setelah menyelesaikan kewajiban sebagai berikut:

 

a.

Menyampaikan seluruh dokumen awal pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026 sebagaimana disebutkan pada angka 1;

 

b.

UP dan TUP TA. 2025 sudah dipertanggungjawabkan/ nihil seluruhnya;

 

c.

Menyampaikan Capaian Output bulan Desember 2025 dengan benar;

 

d.

Menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dengan benar.

3.

Permohonan Uang Persediaan dilakukan melalui Aplikasi SAKTI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

 

a.

Surat Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);

 

b.

Surat Pernyataan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);

 

c.

Surat Pernyataan akan menyelesaikan rekonsiliasi;

 

d.

Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51,52,53,58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP);

 

e.

Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu oleh BPP).

4.

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu KreditPemerintah Domestik serta dalam rangka optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit  Pemerintah Domestik/ Kartu Kredit Indonesia, diatur sebagai berikut:

 

a.

Porsi UP tunai dan UP KKP adalah 60 : 40 (persen)

 

b.

Satker wajib menyertakan porsi KKP (berlogo Visa/Master/Maestro) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik/Kartu Kredit Indonesia (berlogo GPN/QRIS) dalam porsi UP KKPnya. Pembagian porsi antara KKP dengan KKP Domestik/Indonesia diserahkan pada Satker (sebagai contoh porsi KKP dan KKP Domestik adalah 50:50 atau disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing serta kebutuhan transaksi).

 

c.

Satker dapat mengajukan pengecualian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah jika memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melali UP sampai dengan Rp2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan memenuhi minimal 1 (satu kriteria berikut:

 

 

1)

Tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan KPA

 

 

2)

UP Satker sebesar maksimal Rp20.000.000,- per bulan

 

d.

Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DK/TP) dikecualikan dari ketentuan penggunaan KKP dengan menyampaikan surat permohonan pengecualian dalam implementasi pembayaran dan penggunaan KKP kepada KPPN dengan proporsi UP Tunai sebesar 100% dan UP KKP sebesar 0%.

 

e.

Satker yang dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c dan d, KPA mengajukan surat permohonan penggunaan KKP dengan proporsi UP Tunai sebesar 100% dan UP KKP sebesar 0% kepada Kepala KPPN disertai dengan surat pernyataan KPA yang memuat alasan Satker K/L tidak dapat melakukan pembayaran dengan KKP.

 

f.

Untuk satker dengan UP dibawah Rp20.000.000,- per bulan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja Sama dengan Bank atau sudah menggunakan KKP untuk transaksi pada tahun 2025, disarankan untuk tetap memiliki proporsi UP KKP di tahun 2026.

Dokumen sebagaimana pada angka 1 dan 3 dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/DokumenawaltahundanuUsulanUP

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search