RINGKASAN EKSEKUTIF
Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020-2025, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPPN sebagai bagian dari DJPb, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KPPN Sragen telah menetapkan visi yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Modern, Transparan, dan Akuntabel”. Untuk mewujudkan visi tersebut. KPPN Sragen menjalankan misi yang meliputi: (1) Mewujudkan kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah ; (2) Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel ; (3) Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut KPPN Sragen mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : (1) Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); (2) penyaluran pembiayaan atas beban anggaran ; (3) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai visi dan misi serta tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, KPPN Sragen menjabarkan sasaran-sasran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2023, ditetapkan 9 sasaran strategis dan 18 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja 2023, secara keseluruhan kinerja KPPN Sragen sudah baik dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 112.64 Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 (sebesar 107,07), hal ini disebabkan oleh realisasi capaian IKU yang mengalami peningkatan karena perubahan formulasi, kenaikan target dan strategi pencapaian IKU.Rincian capaian IKU adalah sebagai berikut:
Pada sisi pengelolaan anggaran, KPPN Sragen telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2023 untuk semua jenis belanja sebesar 98.34% yaitu Rp1.488.148.575,- dari total pagu sebesar Rp 1.513.205.000,-. Kualitas penyerapan anggaran ini tidak sekedar memperhitungkan penyerapan pagu anggaran, namun juga memperhitungkan ketercapaian output serta upaya efisiensi. Pemanfaatan anggaran KPPN Sragen juga dilaksanakan agar memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.
KPPN Sragen juga telah menghasilkan berbagai capaian selama tahun 2023 antara lain sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Piagam Penghargaan dari MEN PAN RB atas prestasinya sebagai unit pelayanan berpredikat menuju WBK, Penghargaan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai KPPN SELAKU BUN Dengan Capaian IKPA Berpredikat Sangat Baik Tahun 2022, Peringkat kedua atas Nilai kualitas Laporan UAKBUN Daerah KPPN Lingkup Jawa Tengah Tahun 2022, Juara Kedua Kategori KPPN Type A2 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun 2023 Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan Peringkat Pertama atas Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran / Barang (UAKPA/B) kategori KPPN tipe A2 Periode Tahun 2022. KPPN Sragen juga menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2023 dengan baik, dimana seluruh dana DAK Fisik dan Dana Desa berhasil disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan yang dicapai oleh KPPN Sragen akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan KPPN Sragen mewujudkan visi Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Modern, Transparan, dan Akuntabel.
untuk melihat laporan secara lengkap silahkan Scan Barcode di bawah
![]()
Kami sampaikan kepada TemanKeu realisasi APBN yang dikelola KPPN Sragen per 30 November 2023. Wilayah kerja KPPN Sragen adalah Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar dengan jumlah Satker mitra kerja adalah 59 Satker. Pagu Dana yang dikelola setelah revisi adalah sebesar Rp.4,0 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp.693,1 miliar dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp.3,31 Triliun setelah revisi.

Dari total pagu dana yang dikelola sebesar Rp.4,0 triliun telah direalisasikan sebesar Rp.3,67 triliun atau sebesar 91,9%. Pagu setelah revisi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.693,09 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.616,38 miliar atau sebesar 88,93%, yang terdiri dari :
Belanja Pegawai dengan pagu sebesar Rp.438,6 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.395,91 miliar atau sebesar 90,27%;
Belanja Barang dengan pagu sebesar Rp.241,62 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.208,68 miliar atau sebesar 86,37%;
Belanja Modal dengan pagu setelah revisi sebesar Rp.12,86 miliar telah direalisasikan sebesar Rp11,77 miliar atau sebesar 91,54%;
Belanja Bantuan Sosial dengan pagu sebesar Rp.22 juta telah direalisasikan 100%.
Sedangkan untuk belanja transfer ke daerah dengan pagu setelah revisi sebesar Rp.3,31 Triliun telah terealisasi sebesar Rp.3,06 triliun atau sebesar 92,52% yang terdiri dari :
Belanja transfer Dana Alokasi Umum dengan pagu sebesar Rp.1,95 triliun telah direalisasikan sebesar Rp.1,87 triliun atau sebesar 95,71%;
Dana Bagi Hasil dengan pagu setelah revisi sebesar Rp.76,29 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.74,72 miliar atau sebesar 97,95%;
Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pagu sebesar Rp.173,98 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.143,8 miliar atau sebesar 82,65%;
Belanja DAK Non Fisik dengan pagu sebesar Rp.676,9 miliar telah direalisasikan sebesar Rp. 602,32 miliar atau sebesar 88,98%;
Insentif Fiskal dengan pagu sebesar Rp.34,78 miliar telah direalisasikan sebesar Rp. 17,39 miliar atau sebesar 50%;
Dana Desa dengan pagu sebesar Rp.393,92 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.353,85 miliar atau sebesar 89,83%;
Belanja negara terus dioptimalkan untuk mendukung peran APBN dalam mememberikan pelayanan kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, DJPb telah menerbitkan Perdirjen sebagai norma waktu untuk keseragaman dengan tujuan mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dan untuk persiapan tutup buku akhir tahun anggaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya dana penerimaan negara sekaligus menghindari bertumpuknya pengeluaran negara pada satu waktu. Selain itu, pengesahan pun diatur untuk mendukung perhitungan saldo kas akhir tahun. Tentunya, pelaksanaan peraturan ini dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. KPPN Sragen telah menyelenggarakan survei kepuasan pengguna layanan untuk layanan triwulan IV Tahun 2023 berdasarkan Surat nomor: S-436/KPN.1411/2023 dengan hasil :

Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor Peng-20/PB.7/2023 Tentang Seleksi Perpindahan Dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, perlu dilakukan penyampaian informasi dimaksud kepada satuan kerja. Selain itu kegiatan juga sebagai sarana untuk memberikan bimbingan pendaftaran dengan menggunakan aplikasi E-JAFUNG.

Sosisalisasi diselenggarakan pada hari Selasa, 7 November 2023 Pukul : 08.30 WIB s.d selesai secara Hybrid bertempat di Ruang Mini TLC KPPN Sragen, Jl Raya Sukowati No. 15C. Materi yang disampaikan adalah:
1. Sosialisasi Seleksi Perpindahan Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional APK APBN dan PK APBN
2. Juknis Aplikasi E-Jafung untuk Perpindahan Jabatan Lain kedalam Jabatan Fungsional APK APBN dan PK APBN.
Sebagai nara sumber Rachmadi Wahyu PS, Kasi PDMS. Dan Sumadi, JF PTPN. Peserta yang hadir dari satker BPS dan peserta lainnya mengikuti secara online melalui Ms. Teams.
dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan satker dapat memperoleh informasi terkait pembukaan seleksi perpindahan jabatan lain kejabatan fungsional APK APBN dan PK APBN dan bagi calon peserta yang mendaftar dapat mengikuti juknis yang disosialisasikan.
Kami sampaikan kepada TemanKeu realisasi APBN yang dikelola KPPN Sragen per 31 Oktober 2023. Wilayah kerja KPPN Sragen adalah Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar dengan jumlah Satker mitra kerja adalah 59 Satker. Pagu Dana yang dikelola setelah revisi adalah sebesar Rp.3,99 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp.686,07 miliar dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp.3,31 Triliun setelah revisi.

Dari total pagu dana yang dikelola sebesar Rp.3,99 triliun telah direalisasikan sebesar Rp.3,38 triliun atau sebesar 84,49%. Pagu setelah revisi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.686,07 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.563,06 miliar atau sebesar 82,07%, yang terdiri dari :
Belanja Pegawai dengan pagu sebesar Rp.438,75 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.362,11 miliar atau sebesar 82,53%;
Belanja Barang dengan pagu sebesar Rp.235,14 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.189,82 miliar atau sebesar 80,73%;
Belanja Modal dengan pagu setelah revisi sebesar Rp.12,16 miliar telah direalisasikan sebesar Rp11,1 miliar atau sebesar 91,29%;
Belanja Bantuan Sosial dengan pagu sebesar Rp.22 juta telah direalisasikan 100%.
Sedangkan untuk belanja transfer ke daerah dengan pagu setelah revisi sebesar Rp.3,31 Triliun telah terealisasi sebesar Rp.2,81 triliun atau sebesar 85% yang terdiri dari :
Belanja transfer Dana Alokasi Umum dengan pagu sebesar Rp.1,95 triliun telah direalisasikan sebesar Rp.1,73 triliun atau sebesar 88,39,7%;
Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pagu sebesar Rp.173,98 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.119,48 miliar atau sebesar 68,67%;
Dana Bagi Hasil dengan pagu setelah revisi sebesar Rp.76,29 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.60,65 miliar atau sebesar 79,5%;
Belanja DAK Non Fisik dengan pagu sebesar Rp.676,9 miliar telah direalisasikan sebesar Rp. 585,37 miliar atau sebesar 86,48%;
Belanja Dana Desa dengan pagu sebesar Rp.393,92 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.303,17 miliar atau sebesar 76,96%;
Belanja negara terus dioptimalkan untuk mendukung peran APBN dalam mememberikan pelayanan kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.