Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Pemda Kabupaten sumedang di Tahun 2022 ini mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp.238.130.726.000,-. Alokasi Dana Desa ini mengalami kenaikan sebesar Rp.10.811.106.000,- (naik 4,75%) dari tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp.227.319.620.000,- . Alokasi Dana Desa ini dibagi habis untuk 31 Desa Mandiri dan 240 Desa Reguler yang ada di Kabupaten Sumedang. Kriteria Desa Mandiri yang ada di Kabupaten Sumedang ini mengalami kenaikan jumlah yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 4 Desa Mandiri menjadi 31 Desa Mandiri di Tahun 2022 ini. Dengan kriteria Desa Mandiri diharapkan akan semakin meningkatnya pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya.


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumedang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ini pada tanggal 4 Februari 2022 melalui zoom meeting yang diikuti oleh perwakilan dari BPKAD, DPMD, Kantor Kecamatan dan Perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Sumedang. Dengan sosisalisasi peraturan tersebut dan koordinasi dengan pejabat terkait diharapkan penyaluran Dana Desa tahun ini bisa direalisasikan secepatnya sesuai peraturan tersebut.

Ketentuan Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.sebagai berikut:

1.   Dana Desa disalurkan untuk kebutuhan BLT Desa dan Non BLT Desa.

2.   BLT Desa disalurkan untuk kebutuhan 12 (dua belas) bulan sedangkan penyalurannya dilakukan untuk keperluan 3 (tiga) bulanan.

3.   Pagu Dana Desa nonBLT Desa paling tinggi 60% dari pagu Dana Desa, disalurkan sebagai berikut:

a.   Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk tahap I, 40% untuk tahap II, dan 20% untuk tahap III.

b.   Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk tahap I dan 40% untuk tahap II.

c.   Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

 4.    Pagu Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 40% dari pagu Dana Desa, disalurkan sebagai berikut:

a.   Penyaluran BLT Desa dilakukan setelah Pemda melakukan perekaman jumlah KPM pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.

b.   Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan paling lambat tanggal 13 Mei 2022.

 5.   Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka:

a.      Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 60% dari Pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.

b.      BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 40% setelah Desa merekam KPM penerima BLT Desa.

c.      Apabila terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 40%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa pada huruf a.

6.   Syarat Penyaluran:

a.      Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN, sebagai berikut:

1)      Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/walikota;

2)      Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa;

3)      Peraturan Desa mengenai APBDes;

4)      Surat Pengantar, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota; dan

5)      Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

b.      Untuk keperluan penyaluran BLT Desa, Pemda menyampaikan syarat penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), 2), dan 3), dilengkapi dengan:

1)      Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa;

2)      Perekaman jumlah KPM penerima BLT Desa pada aplikasi OMSPAN; Perekaman jumlah KPM tersebut digunakan sebagai dasar nilai penyaluran BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas;

3)      Surat Pengantar, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota; dan

4)      Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

c.   Dalam hal alokasi Dana Desa yang ditetapkan di dalam APBDes terdapat perbedaan dengan alokasi Dana Desa per desa yang terdapat di dalam lampiran PMK nomor 190/PMK.07/2021, Dana Desa tetap dapat disalurkan sambil secara simultan dilakukan perubahan APBDes.

d.   Penyampaian dokumen persyaratan untuk keperluan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Dana Desa untuk BLT Desa diajukan dalam kertas kerja masing-masing (diajukan secara terpisah).

 

7.      Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan:

a.   Dana Desa Tahap I

Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2022.

b.   Dana Desa untuk BLT Desa

1)      BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan ketiga
Diajukan paling cepat pada bulan Januari 2022 setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dan huruf b.

2)      BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam
Diajukan paling cepat pada bulan April 2022 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan ketiga pada aplikasi OMSPAN.

3)      BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan
Diajukan paling cepat pada bulan Juli 2022 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam pada aplikasi OMSPAN.

4)      BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas
Diajukan paling cepat pada bulan Oktober 2022 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan pada aplikasi OMSPAN.

8.    Daftar Rincian Desa:

a.      Daftar Rincian Desa dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa atau nonBLT Desa.

b.      Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.

c.      Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa atau nonBLT Desa dibuat secara terpisah.

9.    Dalam rangka permintaan penyaluran Dana Desa, Pemda agar memastikan:

a.      Percepatan penerbitan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, Perdes APBDes, dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.

b.      Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa.

c.      Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.


Dalam rangka ikut mendorong Pemulihan Ekonomi khususnya di Kabupaten Sumedang dan membantu masyarakat miskin dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung , KPPN Sumedang mengharapkan Penyaluran Dana Desa di tahun 2022 untuk Kabupaten Sumedang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga tercapai tujuan utama Penyaluran Dana desa yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di Pedesaan. Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat memacu Pemerintah Desa untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran, sehingga BLT yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh Masyarakat Desa secepatnya bisa disalurkan dan dinikmati.

 

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search