Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

 

Geliat Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

 

Oleh  Dina Andrini,

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Sumedang

 

Dalam usaha mencapai tingkat ekonomi di atas 5%, sejak tahun 2017  pemerintah   telah mengembangkan  kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada pada posisi paling dasar dan belum dapat difasilitasi oleh perbankan. Menurut data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sekitar 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank.

UMKM di Indonesia dalam mengembangkan usahanya sangat bergantung pada akses permodalan yang berasal dari keluarga, kerabat dekat atau malahan meminjam dari renternir yang tentu saja dengan bunga yang mencekik leher. Hambatan permodalan ini menjadi faktor pendorong pemerintah untuk meluncurkan program permodalan bagi UMKM. Pembiayaan UMi hadir sebagai model pembiayaan yang mudah dan cepat bagi UMKM. Pembiayaan Ultra Mikro memiliki pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan produksi industri mikro dan kecil..

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi) baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. UMi suatu program pembiayaan yang menyasar usaha di bawah kategori mikro dan kecil, yaitu usaha ultra mikro.

Beberapa substansi perubahan penting dan pengaturan baru dalam PMK Nomor 193/ PMK.05/2020, yaitu:

  1. Perluasan Penyalur mengakomodir LKBB non afiliasi pemerintah sebagai Penyalur Langsung. Perluasan tersebut menambah potensi Penyalur baru sehingga semakin banyak Debitur yang dapat mengakses Pembiayaan UMi.
  2. Perluasan kerja sama pembiayaan melalui kerjasama program dengan berbagai pihak seperti: Pemda, Pemerintah Desa, pihak swasta, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan atau lembaga internasional. Bentuk kerja sama program yang dapat dilaksanakan antara lain: perluasan penyaluran, peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, penguatan ekosistem Pembiayaan UMi, serta keandalan data UMKM.
  3. Peningkatan plafon pembiayaan menjadi paling banyak Rp 20 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta untuk memfasilitasi debitur yang naik kelas dan masih belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.
  4. Penambahan jaminan selain fidusia dengan mempertimbangkan efektivitas, kepatutan, kemudahan eksekusi, proporsionalitas, dan coverage risiko yang optimal.
  5. Penambahan opsi pencairan pembiayaan melalui uang elektronik (UE) khususnya untuk penyaluran langsung melalui LKBB non afiliasi pemerintah. Penggunaan UE kepada debitur selain untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran juga mendukung inklusi keuangan serta Gerakan Nasional Non Tunai.
  6. Penguatan mitigasi risiko melalui pemantauan kualitas piutang Penyalur, pengawasan pendampingan, dan penjaminan Pembiayaan UMi.

Secara sederhana, Pembiayaan Ultra Mikro merupakan salah satu jenis program kredit pinjaman yang dimiliki pemerintah, bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

 

Tujuan Ultra Mikro

  1. Menyedikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro;
  2. Menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

Maksud diluncurkan kredit program Ultra Mikro adalah:

  1. Tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
  2. Dimiliki oleh WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik/ surat keterangan pengganti KTP elektronik.

Pembiayaan UMi ini  dikelola oleh PIP (Pusat Investasi Pemerintah)  sebagai coordinated fund di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjalankan fungsi sebagai koordinator dana untuk menjalankan tugas penghimpunan dan penyaluran dana. Target debitur pembiayaan UMi yakni pengusaha-pengusaha mikro kecil kebawah. Pembiayaan UMi tersebut dapat bersumber dari rupiah murni, hibah, pendapatan dari pembiayaan, dan/atau kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi.

Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas penyaluran pembiayaan UMi kepada UMKM, pemerintah menggunakan sistem aplikasi dalam pengelolaannya yaitu Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

 Calon debitur yang mengajukan permohonan penyaluran pembiayaan UMi secara individu akan dikenakan agunan, sedangkan debitur secara berkelompok tidak dikenakan agunan dan menggunakan mekanisme tanggung renteng. Selain UMi, Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan  pembiayaan bagi usaha mikro kecil, menengah dan koperasi  (UMKMK)  melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Perbedaan UMi dan KUR

 

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund atau pengelola pembiayaan UMi menargetkan 2 juta debitur baru pada tahun 2022.

Per akhir Mei 2022 pemerintah, melaui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI telah menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) senilai Rp.19.480.013.373.513 kepada 5.765.654 nasabah di seluruh Indonesia.

 Berdasarkan data SIKP UMi, Penyaluran Pembiayaan UMi untuk wilayah Kabupaten Sumedang  sampai dengan 30 Juni 2022 telah menjangkau 33.427 Debitur  atau 0,02%  dengan total penyaluran Rp.115.351.265.601,- (Seratus Lima Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Satu Rupiah). Penyaluran Pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Sumedang pada Semester I Tahun 2022 disalurkan melalui 8 Penyalur dan Lembaga dan Lembaga Linkage, yaitu :

  1. PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumedang
  2. PT. Permodalan Nasional Madani Wilyah Kerja Sumedang
  3. KSPPS Al Amanah Sumedang
  4. Koperasi Mitra Dhuafa Wilayah Kerja Sumedang
  5. KSPPS Tamzis Bina Utama
  6. KSPPS Nusa Ummat Sejahtera
  7. KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera
  8. KSPPS ITQAN

Perbandingan  penyaluran UMi  dalam 3 periode  semester 1 tahun 2020, 2021 dan 2022, dari grafik perbandingan penyaluran UMi selama 3 periode 30 Juni , menunjukan bahwa  tren penyaluran naik  dapat dilihat pada grafik dibawah ini

 

Penyaluran Pembiayaan UMi  periode 30 Juni 2022  paling banyak disalurkan oleh Penyalur Koperasi Mitra Dhuafa dengan total penyaluran sebesar Rp.26.292.200.000,- kepada 9.872 Debitur, sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh Linkage KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan total penyaluran sebesar Rp.6.441.839.573,- dan jumlah debitur sebanyak 1.558. Sedangkan pada periode 30 Juni 2020 Penyaluran Pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh Penyalur Koperasi Mitra Dhuafa dengan total penyaluran sebesar Rp.3.628.300.00,- kepada 1.118 Debitur, sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh Linkage KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan total penyaluran sebesar Rp.20.680.000,- dan jumlah debitur sebanyak 4 usaha mikro dan Penyaluran Pembiayaan UMi  di periode  30 Juni 2021 paling banyak disalurkan oleh Penyalur PT. Permodalan Nasional Madani dengan total penyaluran sebesar Rp.7.405.855.603,- kepada 1.956 Debitur, sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh Linkage KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan total penyaluran sebesar Rp.50.000.000,- dan jumlah debitur sebanyak 13 usaha mikro.

 

Monitoring dan Evaluasi 

Untuk menciptakan tata kelola dalam penyaluran Pembiayaan UMi, Kementerian Keuangan sebagai unit yang mengkoordinasi penyaluran Pembiayaan UMi, secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi melalui 179 Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) di seluruh Indonesia dan dikoordinasikan oleh 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Contoh kegiatan untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan Umi agar berjalan sesuai ketentuan KPPN Sumedang  melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi  meliputi :

Survei ketepatan data dilakukan setiap triwulanan dan survei keekonomian debitur setiap semesteran. Survei ketepatan data untuk mengukur tingkat keakuratan data dalam dokumen perjanjian antara debitur dan penyalur jika dibandingkan dengan data yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP-UMi) serta mengukur kesesuaian data dengan peraturan dan ketentuan penyaluran UMi.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengecek keabsahan data penerima Pembiayaan UMi dan kontrak yang dibuat oleh agen penyalur, pendampingan kepada penerima

Dalam rangka mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM, seluruh KPPN di seluruh Indonesia  telah menyediakan  area pelayanan  Special Mission (UMKM, Umi dan lainnya) pojok UMKM pada front office KPPN. Area ini merupakan area khusus  yang didedikasikan untuk mendukung layanan konsultatif bagi debitur UMi maupun  UMKM lainnya, serta memungkinkan adanya exhibition area untuk produk UMKM. Pojok UMKM ini untuk pemberdayaan UMKM dengan mempromosikan  produk UMKM pada exhibition area.pemberdayaan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)  diharapkan dapat mendorong usaha ultra mikro agar dapat naik kelas dan bisa meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, hingga nantinya menggerakkan perekonomian negeri.

Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, PIP

 

artikel ini juga dimuat di suarametroindonesia.com dibawah link  Geliat Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19 | Suara Metro Indonesia

 

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search