Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Dana Desa Untuk Menggerakan Perekonomian Desa

 

 

 

 

 

 

   Oleh: Agus Sujiana

  Kepala Seksi Bank KPPN Sumedang

 

Tujuan Pembangunan nasional sebagaimana  amanat  yang  tercantum  dalam  alinea  keempat  Pembukuaan  UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam rangka untuk mewujudkan tujuan nasional.

Salah satu wujud dari amanat tersebut, pemerintah melalui program nawacita yang berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diantaranya dengan meningkatkan pembangunan desa melalui program Dana Desa.  Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan wujud atas pengakuan negara terhadap desa, memperjelas terhadap fungsi serta kewenangan desa, memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subjek dalam pembangunan sehingga diperlukannya suatu kebijakan untuk penataan dan pengaturan tentang desa.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspek kehidupan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, UU No.6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa yang dianggarkan setiap tahun pada APBN untuk diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Pengalokasin Dana Desa dalam APBN dilaksanakan mulai tahun anggaran 2015  sesuai amanat yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014,  total Dana Desa mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp468,9 triliun, setiap tahun alokasi Dana Desa mengalami peningkatan, pertama kali dianggarkan pada tahun 2015 sebesar Rp20,8 triliun dan tahun 2021 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp72 triliun atau meningkat lebih dari 3,5 kali lipat dibandingkan tahun 2015, sedangkan tahun 2022 alokasi Dana Desa sebesar Rp68,0 triliun dengan jumlah desa sebanyak 74.960 desa,

Perkembangan Alokasi Pagu dan Realisasi Dana Desa (dalam triliun rupiah)

Tahun Alokasi Pagu Realisasi Jumlah Desa
2015 20,8 20.8 74.093
2016 47,0 46.8 74.754
2017 60,0 59,8 74.954
2018 60,0 59,9 74.958
2019 70,0 69,8 74.953
2020 71,2 71,1 74.954
2021 72,0 71,9 74.961
2022  (sd.29 November) 68,0 62,7 74.960

                Sumber website DJPK.Kemenkeu,go.id,diolah

 


Penggunaan Dana Desa

Berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,  penyaluran penggunaan Dana Desa menjadi 3 (tiga) unsur yaitu untuk Dana Desa, Dana Desa untuk BLT (bantuan langsung tunai) desa, Dana Desa untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid -19) dengan alokasi minimal sebesar 8% dari alokasi pagu Dana Desa.  Merujuk ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, penggunaan Dana Desa  diperioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) atau tujuan pembangunan Desa sebagai mana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  yaitu untuk :

  1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa;

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional yaitu untuk :

  1. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa (BUMDes) bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  2. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  3. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
  4. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana yang telah diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, yaitu untuk :

  1. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  2. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
  4. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
  5. Adaptasi kebiasaan baru Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa, yaitu untuk :

  1. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
  2. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dilakukan melalui :

  1. swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, melakukan mengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
  2. penggunaan Dana Desa diutamakan dan dilaksanakan menggunakan pola padat karya tunai desa, dengan prioritas pekerja bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, dan anggota masyarakat marginal lainnya, pemberian upah kerja diberikan setiap hari;
  3. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, dengan cara menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja.

 

Manfaat Dana Desa

Pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid -19) dimana terjadi pelemahan disemua sektor, untuk menggerakan perekonomian belanja pemerintah yang menjadi tumpuan untuk mendorong bergeraknya perekonomian, maka dengan adanya Dana Desa diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di desa, sehingga dengan adanya Dana Desa sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat desa, diantaranya :

  1. Menumbuhkan perekonomian di desa, yaitu dengan meningkatkan dan mempercepat pembangunan di desa, berupa pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya sehingga dapat menghubungkan/ mengkoneksitaskan antar daerah satu dengan daerah lainnya menjadi lancar, sehingga akan memudahkan masyarakat desa untuk mendistribusikan dan memasarkan hasil produksi di desa baik dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, hasil industri rumah tangga dan lainnya,menumbuh kembangkan UMKM, dengan tumbuhnya perekonomian di desa akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. Menahan laju urbanisasi, dengan Dana Desa dan program/kegiatan yang dilakukan dengan swakelola dan padat karya akan menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat desa, peluang menciptakan lapangan kerja dari berbagai sektor, meningkatkan kreatifitas masyarakat/ ekonomi kreatif misalnya pengelolaan wisata, menumbuhkan industri rumah tangga, perdagangan, dan kreatifitas lainnya sehingga akan menambah income/pendapatan masyarakat dan meningkatkan tingkat kesejahteraan  masyarakat;
  3. Pengembangan Desa wisata akan menumbuhkan kegiatan ekonomi masyarakat Desa, meningkatkan industri kecil dan menengah, untuk mempromosikan produk lokal, dan  tingkat hidup masyarakat maju dan budaya serta tradisi dapat dilestarikan;
  4. Dengan dilakukannya kegiatan dari Dana Desa menggunakan pola swakelola dan padat karya sangat menguntungkan sekali warga disekitar Desa, warga Desa dapat merasakan hasil dari kegiatan Dana Desa dan mereka mendapat upah dari pelaksanaan program kegiatan sebagai pekerja sehingga dapat mendorong untuk daya beli masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di desa lebih-lebih pada masa pandemi Covid -19, disamping itu bantuan langsung tunai (BLT) Desa yang sumbernya dari Dana Desa sangat membantu bagi keluarga miskin yang terkena dampak dari pandemi covid-19
  5. Dengan adanya Dana Desa, merupakan bagian dari masyarakat desa untuk turut serta berpartisifasi dalam pembangunan nasional yaitu dengan membangun desanya yang merupakan bagian dari pada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga akan tumbuh rasa memilikinya.

Penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang banyak memberikan manfaat kepada masyarakat baik langsung maupun secara tidak langsung perlu pengelolaan yang baik,  dikelola secara profesional dengan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good govermance, transparans, akuntabel dan melibatkan masyarakat baik sebagai pelaku maupun pengawas  dalam penggunaan Dana Desa, sehingga tidak terjadi kebocoran, penyelewengan dalam penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Dengan pengelolaan/tata kelola Dana Desa yang baik akan memberikan dampak yang baik pula sehingga tingkat pendapatan desa maupun masyarakat akan meningkat, daya beli masyarakat meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat, meningkatkan pula pertumbuhan ekonomi di desa. Dengan demikian tujuan dari pembangunan desa/ SDGs Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terwujud, dengan sejahteranya masyarakat desa akan sejahtera pula seluruh rakyat Indonesia maka tercapailah tujuan pembangunan nasional yang diamanatkan dalam alinea ke empat pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

 

Artikel ini juga telah dimuat di suarametroindonesia.com dibawah judul Dana Desa Untuk Menggerakan Perekonomian Desa | Suara Metro Indonesia

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search