Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

DIPA Tahun Anggaran 2023 Diserahkan: 

Apa yang harus segera dilakukan oleh KPA?

 

Oleh: Syaenan

Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sumedang

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumedang telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker mitra kerja KPPN Sumedang pada Hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dimana KPPN Sumedang melaksanakan salah satu  fungsi sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah. Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2023 dilakukan oleh Pemerintah lebih awal, agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2023.

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.  

Total  DIPA yang dikelola oleh KPPN Sumedang pada Tahun 2023 sebesar Rp.3,74 triliun yang terdiri dari Alokasi Kementerian/Lembaga sebesar Rp.1,75 Triliun dan Alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp.1,97 triliun. Transfer Ke Daerah (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil, DAU, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa.

Secara Nasional, target Pendapatan Negara adalah sebesar Rp.2.463,0 triliun dan Belanja negara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp.814,7 triliun. 

Belanja negara diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pertama melalui belanja pendidikan dan kesehatan,  kedua melalui penyelesaian proyek-proyek strategis nasional, ketiga  menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, kempat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah, dan kelima mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan mendukung persiapan Pemilu 2024.

Sejalan dengan hal di atas dan dengan  tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, KPA perlu segera melakukan Langkah-langkah pelaksanaan anggaran, antara lain:

Dalam kaitannya dengan perencanaan, para kuasa pengguna anggaran diimbau untuk melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L.  Para KPA juga mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I dan segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2023.

Para KPA juga perlu melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan/proyek melalui Penetapan Pejabat Perbendaharaan baru, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Para KPA juga perlu menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran, percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan, mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun, dan melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.

Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi: Penetapan Pejabat Pengadaan segera setelah DIPA disahkan, Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ, mengupayakan proses PBJ dilaksanakan dengan segera, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

Guna meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), KPA perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan, mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.

 

Artikel ini juga telah dimuat di suarametroindonesia.com dibawah judul DIPA Tahun Anggaran 2023 Diserahkan: Apa yang harus segera dilakukan oleh KPA? | Suara Metro Indonesia

 

 

 

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search