Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

 

GAMBARAN UMUM KUR DAN KINERJANYA DI SUMEDANG

 

 

 

 

 

 

 

 

   Oleh: Henjang Prasetiawan

  Kepala Subbagian Umum KPPN Sumedang

 

 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha ekonomi riil masyarakat Indonesia yang terbukti mampu bertahan dari krisis ekonomi. Disamping itu UMKM bergerak pada berbagai sektor strategis lapangan usaha seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan dan perindustrian/perdagangan serta banyaknya tenaga kerja yang terlibat oleh karena itu harus diberikan prioritas perhatian oleh pemerintah dikarenakan sifatnya yang sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Dalam rangka membantu permodalan dan pemberdayaan para pelaku UMKM, pemerintah telah meluncurkan program kredit yang dapat meningkatkan akses ke perbankan dengan skema penjaminan kredit yang dinamakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu Nawacita yang ketujuh “Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik” serta Nawacita yang keenam yaitu “Meningkatkan produktivitas dan daya saing di pasar internasional”.

Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar berupaya  menumbuhkan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan UMKM. Salah satu aspek penumbuhan iklim usaha adalah pendanaan yang ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM untuk mengakses Kredit serta memberikan kemudahan untuk memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif.

Program KUR lahir sebagai respon dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan tentang KUR terus megalami perubahan sejalan dengan dinamika perekonomian dan karakteristik UMKM.

Pada perkembangannya, program KUR mengalami perubahan skema pemberian subsidi. Periode pertama penyaluran KUR yaitu pada tahun 2007 sampai dengan 2014, subsidi KUR diberikan menggunakan mekanisme Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Imbal Jasa Penjaminan adalah Imbal Jasa yang menjadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit/pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR. Kemudian pada tahun 2015, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR dengan pola penjaminan dan memutuskan bahwa skema tersebut tidak tepat sasaran.

Kemudian diputuskanlah untuk pelaksanaan program KUR sejak Agustus 2015 menggunakan skema subsidi bunga/marjin. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur. Sedangkan Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah. Pemberian subsidi bunga/marjin menyebabkan tingkat suku bunga untuk kredit/pembiayaan KUR sangat rendah dibandingkan dengan kredit komersial perbankan. Tingkat suku bunga tersebut terus mengalami penurunan dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebesar 24 persen kemudian tahun 2015 sebesar 12 persen, tahun 2016 – 2017 sebesar 9 persen, tahun 2018 – 2019 sebesar 7 persen dan tahun 2020 hingga tahun 2022 berada di level 6 persen. Pada masa pandemi covid 19 pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga bagi UMKM penerima KUR maupun calon penerima KUR sampai dengan 6 persen. Pendanaan untuk Penyaluran KUR yang dilakukan oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan dan koperasi penyalur KUR.

Terkait dengan KUR skema syariah, mengingat dalam prinsip syariah tidak mengenal bunga dan tidak menggunakan istilah kredit, maka dalam Permenko Nomor 9 tahun 2016 ditambahkan istilah margin dan pembiayaan. Dalam Permenko Nomor 6 tahun 2019, dilakukan perluasan KUR Syariah dari sebelumnya hanya bisa menggunakan akad Murabahah, saat ini KUR Syariah dapat menggunakan akad syariah lainnya.

Sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Pelaksanaan KUR bertujuan untuk: a. meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Penerima KUR terdiri dari a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia; c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri; d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun; f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; i. calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR. Lembaga Keuangan adalah Lembaga Keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama. Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perkoperasian.

Dalam pelaksanaan penyaluran KUR, agunan terdiri atas: a. agunan pokok; dan b. agunan tambahan. Yang dimaksud agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Agunan tambahan adalah agunan yang diberlakukan untuk KUR kecil diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan KUR khusus diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR. Agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro dan KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan jumlah plafon kredit yang diterima setiap penerima KUR oleh Penyalur KUR, KUR terdiri dari: a. KUR super mikro dengan jumlah paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. KUR mikro dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. KUR kecil diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan e. KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industry Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok, sesuai dengan kebutuhan.

Secara umum jangka waktu KUR adalah paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi: jangka waktu khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun; terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR

Calon penerima KUR dipersyaratkan harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan kecuali untuk KUR super mikro dan KUR khusus, terdapat persyaratan yang diatur tersendiri. Untuk informasi lebih lamjut calon debitur penerima KUR dapat menghubungi Penyalur KUR yang ada, di antaranya semua Bank Himbara, BSI dan PT. Pegadaian, yang sudah mulai menyalurkan KUR supermikro pada tahun ini, sehingga UMKM calon penerima KUR bisa mengetahui skema KUR mana yang cocok dengan bentuk usaha dan kebutuhan pendanaannya.

Penyaluran KUR dengan skema subsidi bunga di Kabupaten Sumedang secara akumulasi dari tahun 2015 sampai dengan Desember 2022 mencapai Rp7,13 triliun. Pada tahun 2015 penyaluran KUR sebesar Rp82,32 miliar dengan debitur sebanyak 4.964. Pada tahun 2016 penyaluran KUR meningkat menjadi Rp444,02 miliar dengan debitur sebanyak 27.769. Pada tahun 2017 penyaluran KUR mengalami pertumbuhan minus dibanding tahun 2016. Pertumbuhan penyaluran KUR meningkat sangat tajam pada tahun 2020 mencapai 86,89 persen (Rp1,27 triliun) dengan pertumbuhan debitur 66,39 persen (48.563 UMKM). Pada tahun 2022, penyaluran KUR sudah di angka Rp1,9 triliun dengan debitur sebanyak 54.311 UMKM.

Sejalan dengan peningkatan penyaluran KUR, jumlah UMKM di Kabupaten Sumedang terus megalami pertumbuhan. Pada tahun 2016 jumlah UMKM yang terdata sebanyak 116.203 dan pada tahun 2021 sebanyak 156.884. Perbandingan antara jumlah UMKM dengan UMKM penerima KUR terdapat tren peningkatan positif. Pada tahun 2016 besaran perbandingannya adalah 23,30 persen sedangkan pada tahun 2021 mencapai 33,96 persen.

Tren pertumbuhan positif penyaluran KUR dan semakin banyaknya UMKM di Kabupaten Sumedang yang menerima pembiayaan KUR diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian di Sumedang, hal itu sesuai dengan tujuan program KUR. UMKM dapat terus berkembang dan naik kelas dengan bertambahnya kualitas dan kapasitas daya saing. Selain itu UMKM mampu menyediakan lapangan kerja sehingga bisa berkontribusi terhadap pengurangan angka pengangguran.

 

Artikel ini juga telah dimuat di suarametroindonesia.com dibawah judul GAMBARAN UMUM KUR DAN KINERJANYA DI SUMEDANG | Suara Metro Indonesia

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search