Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Syaenan

Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker

KPPN Sumedang

 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumedang sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah telah menyerahkan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2025 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dari Kementerian/ Lembaga di wilayah Kab. Sumedang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024. Pada kesempatan itu juga diserahkan Buku Transfer ke Daerah Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan penyerahan DIPA dan Buku Transfer ke Daerah ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.  Tema kebijakan fiskal Tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Didalam undang-undang tersebut, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp.3.005,1 Triliun, Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp.3.621,3 Triliun, dan Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.616,2 Triliun. 

Pendapatan Negara bersumber dari Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah.  Belanja Negara terdiri dari  Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer ke Daerah, sedangkan Pembiayaan Anggaran bersumber dari Pembiayaan Hutang, Pembiayaan Investasi, dan Pemberian Pinjaman.

Sebagai acuan dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2025 diperuntukkan guna mendukung keberlanjutan program prioritas, dan pelaksanaan program unggulan Pemerintahan baru di bidang pendidikan, kesehatan, perlinsos, ketahanan pangan, infrastruktur, hilirisasi industri, peningkatan investasi, dan pengarusutamaan gender.

Transfer ke Daerah (TKD) ditujukan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain. TKD juga didorong untuk memperkuat keuangan daerah dengan peningkatan belanja produktif, penguatan sinergi pembiayaan inovatif, dan penguatan local taxing power, dan mempercepat konvergensi antardaerah.

Tahun 2025 adalah awal dari RPJMN 2025-2029, dan RPJMN 2025-2029 menjadi bagian dari awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  (RPJPN)  2025-2045 Indonesia Emas. APBN 2025 disusun dalam masa transisi pemerintahan dan telah mengakomodasi program prioritas presiden terpilih secara optimal.

Prosesi penyerahan DIPA yang dilaksanakan di Aula KPPN Sumedang ini menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam Tahun 2025, APBN yang dikelola oleh KPPN Sumedang  berjumlah  Rp. 2.818,1 Milyar yang terdiri dari  Pagu belanja K/L dan Transfer ke Daerah. Pagu belanja Kementerian/Lembaga yang dituangkan dalam DIPA satuan kerja K/L berjumlah Rp.731,23 Milyar untuk 12 K/L  pada   27 Satker. Pagu  Transfer ke Daerah berjumlah Rp.2.086,87 Milyar yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

Dengan diterimanya DIPA Tahun 2025 ini dan sejalan dengan hal di atas serta dengan  tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, KPA perlu segera melakukan Langkah-langkah pelaksanaan anggaran, antara lain:

Dalam kaitannya dengan perencanaan, para kuasa pengguna anggaran diimbau untuk melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L.  Para KPA juga mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I serta segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025.

Para KPA juga perlu melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan/proyek melalui Penetapan Pejabat Perbendaharaan baru, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Para KPA juga perlu menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran, percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan, mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun, dan melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.

Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi: Penetapan Pejabat Pengadaan segera setelah DIPA disahkan, Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ, mengupayakan proses PBJ dilaksanakan dengan segera sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

Guna meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), KPA perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan, mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.

Tulisan ini dimuat juga di insunmedia.com

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

  

 

Search