
Transformasi Penyaluran Tunjangan Guru:
Menuju Efisiensi melalui Mekanisme Transfer ke Daerah (TKD)
(oleh Ery Purwanti, PTPN Penyelia KPPN Sumedang)
Guru adalah jantung pendidikan. Para pendidik yang menyandang predikat pahlawan tanpa tanda jasa ini, mempunyai peran penting dalam menampilkan wajah pendidikan sebuah bangsa. Cerah dan suramnya wajah pendidikan dapat dilihat dari para pendidiknya. Mustahil wajah pendidikan akan tampak cerah jika para pendidiknya masih berkutat dengan masalah ekonomi. Sehingga kesejahteraan guru merupakan salah satu yang mutlak harus diwujudkan sebagai pilar utama dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, dan penghargaan atas profesi pendidik, maka terbitlah Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru melalui peningkatan kesejahteraan guru baik yang telah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum bersertifikasi pendidik serta guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri dari:
- Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Dana Tambahan Penghasilan Guru adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Dana Tunjangan Khusus Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus.
Pada awal implementasi, penyaluran dan pengelolaan dana tunjangan Guru diserahkan pada kementerian terkait di pusat (sentralistik). Dalam paraktiknya terjadi berbagai kendala dalam penyalurannya yaitu keterlambatan pembayaran yang disebabkan karena tingginya beban kerja untuk proses verifikasi yang memakan waktu lama. Kementerian pusat harus memvalidasi ratusan ribu data guru dari seluruh pelosok Indonesia secara mandiri.
Hal ini yang membuat pemerintah melakukan transformasi dalam tata kelola keuangan pendidikan. Salah satu bentuk transformasi kebijakan yang paling signifikan dalam satu dekade terakhir adalah perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru dari sentralistik menjadi terdesentralisasi. Sebelumnya kebijakan penyaluran tunjang guru ASN Daerah bersifat sentralistik, berubah menjadi terdesentralisasi melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD). Tunjangan guru disediakan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya). Artinya, Pemda tidak boleh menggunakan dana ini untuk kegiatan lain di luar pembayaran tunjangan guru. Tunjangan Guru disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah untuk selanjutnya dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Tetapi dalam pelaksaannya di lapangan, penyaluran melalui rekening kas umum daerah, terdapat keluhan dan pengaduan yaitu adanya keterlambatan pembayaran tunjangan guru disebabkan antara lain :
- adanya proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang
- adanya permasalahan penganggaran yang mempengaruhi kecepatan pembayaran kepada guru penerima.
Untuk itu diperlukan terobosan strategis dalam kebijakan penyalurannya agar lebih efisien, yaitu melalui penyaluran secara langsung ke rekening guru penerima. Dan perubahan kebijakan tersebut diakomodasi oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Lebih lanjut Kementerian Keuangan menjawab tantangan transformasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. KMK Nomor 8/KM.7/2025 ini menjadi dasar hukum penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah melalui dana alokasi khusus nonfisik.
Sehingga terhitung mulai tahun 2025 proses penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak lagi melewati pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening guru ASN Daerah penerima tunjangan guru.
KPPN di daerah, sebagai instansi vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, memegang peran strategis dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah. KPPN berperan memastikan bahwa dana Tunjangan Guru ASN Daerah tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif, di antaranya:
- Kepastian dan Ketepatan Waktu Pembayaran
Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, proses pembayaran tidak lagi bergantung pada mekanisme penganggaran dan penyaluran di tingkat daerah. Hal ini mempercepat penerimaan tunjangan dan menghindari keterlambatan yang selama ini menjadi keluhan utama guru di berbagai wilayah.
- Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Penyaluran yang dilakukan secara langsung meminimalisir risiko penyelewengan. Sistem direct transfer menutup celah bagi praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses distribusi dana. Bebas Potongan Liar: karena dana langsung masuk ke rekening pribadi, risiko pemotongan oleh pihak ketiga atau oknum tertentu dapat dihilangkan sepenuhnya.
Audit yang Mudah: rekam jejak digital memudahkan instansi pengawas (seperti BPK atau Itjen) untuk melacak apakah dana sudah sampai ke tangan yang berhak.
- Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara
Dengan menghilangkan perantara penyaluran di tingkat daerah, beban administrasi keuangan pemerintah daerah dapat dikurangi. Pemerintah daerah tidak lagi terbebani dengan urusan teknis distribusi dana dalam skala besar, sehingga bisa fokus pada pengawasan kualitas pendidikan.
- Mendorong Profesionalisme dan Motivasi Guru
Dengan terjaminnya pembayaran tunjangan secara tepat waktu dan utuh, guru merasa lebih dihargai atas kinerjanya. Ketika urusan finansial sudah terjamin dan stabil, guru dapat lebih berkonsentrasi pada inovasi pembelajaran di kelas tanpa terganggu kekhawatiran soal tunjangan.
Perubahan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru secara langsung merupakan terobosan strategis sekaligus langkah nyata pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi. Kebijakan ini memberikan optimisme baru bagi dunia pendidikan seiring dengan adanya kepastian dan perlindungan hak atas tunjangan profesi guru. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.





