Sumedang, Agustus 2018 - Kamis hari ini (02/08/2018) bertempat di Gedung KPPN Sumedang lantai 2,
Lili Khamiliyah bertindak atas nama Kepala KPPN Sumedang dan Yusup Permana yang bertindak atas nama Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Bandung melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) Tentang Pelayanan Bersama melalui Counter Terpadu antara KPPN Sumedang dengan PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandung.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud koordinasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholder dan implementasi Coo-Location yang merupakan inisitaif strategis kantor pusat Ditjen Perbendaharaan.
Ruang lingkup dalam Perjanjian Kerjasama yakni kesepakatan kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan berupa pelaksanaan pelayanan bersama melalui Counter Terpadu untuk melayani pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sumedang, antara lain mencakup: Koordinasi, konsultasi, dan pelayanan terkait Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara; dan Kerjasama lain yang berpotensi untuk dikembangkan di kemudian hari.
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan oleh PARA PIHAK. Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini dan perubahan-perubahan atas Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam bentuk tertulis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.